Kasus Google Cloud Seger Disidangkan

oleh
Nadiem Makarim
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini berarti, kasus ini akan segera disidangkan.

banner 336x280

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengeluarkan sinyal itu. Menurutnya, Lembaga antirasuah telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi ini dan sudah melimpahkannya ke Kejagung.

“Sepertinya yang Google Cloud sudah limpah ke sana,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (24/02/2026).

Sebelumnya, KPK memang memberikan sinyal akan melakukan pelimpahan dua kasus dengan Kejaksaan Agung. KPK rencananya akan melimpahkan kasus korupsi Google Cloud ke Korps Adhyaksa yang telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan dengan dasar adanya potensi sejumlah nama yang sama akan menjadi tersangka korupsi di pengadaan Laptop Chromebook dan Google Cloud. Salah satu nama yang sempat dikonfirmasi adalah Nadiem Makarim.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi Petral. Rencananya, kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke KPK yang lebih dulu mengusut kasus Petral. Akan tetapi, kejaksaan nampak berkukuh tetap melanjutkan kasus yang kabarnya akan menjerat nama yang sama dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yaitu Riza Chalid.

“Kalau yang Petral kan masih terus berjalan juga penyidikannya di sini,” ujar Budi.

Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah memberikan sejumlah catatan hukum sebelum pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022. Catatan ini diberikan saat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memberikan pendampingan hukum terhadap pengadaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna tim jaksa pengacara negara memberikan sejumlah catatan hukum selama pendampingan tersebut. Pertama, dokumen kajian teknis. Jaksa menemukan bahwa dokumen kajian teknis analisis kebutuhan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020 belum tervalidasi secara formal karena belum ditandatangani serta belum memuat alasan dan urgensi yang jelas atas pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasi.

“Kedua, tim jaksa pengacara negara menyarankan dilakukan komparasi objektif antara Linux, Macintosh, Windows, dan Chrome OS guna memperoleh dasar kajian yang komprehensif dan akuntabel,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (12/2/2026).

Ketiga, berdasarkan keterangan tim kajian, terdapat arahan penggunaan Chrome OS untuk mendukung asesmen kompetensi minimum (AKM) dengan persyaratan Chrome Device Management (CDM) berlisensi. Tim jaksa pengacara negara menyarankan agar CDM dimasukkan secara eksplisit dalam kajian teknis dan spesifikasi serta menjadi bagian penilaian terhadap penyedia.

Tim jaksa pengacara negara juga menegaskan perlunya penyempurnaan dokumen kajian melalui penandatanganan pejabat berwenang serta pencantuman komparasi sistem dan argumentasi teknis pemilihan Chrome OS.

Kemudian, melalui Nota Dinas Nomor B-439/G.4/Gph.2/07/2020 tanggal 9 Juli 2020, pendampingan dinyatakan selesai. Kesimpulannya, jaksa menilai pengadaan dilakukan dengan perencanaan yang belum sempurna karena dokumen kajian tidak ditandatangani dan tidak memuat argumentasi memadai terkait pemilihan chromebook.

Selanjutnya, jaksa menilai proses e-Purchasing dilakukan dalam waktu singkat sehubungan dengan batas waktu pelaksanaan berdasarkan Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Nomor 3934/D.2.2/06/2020 tanggal 15 Juni 2020, yang mensyaratkan penyelesaian sebelum 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

“Pendampingan hukum oleh Jamdatun merupakan fungsi preventif guna memitigasi risiko hukum dan memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengambil alih kewenangan teknis maupun kebijakan pengguna anggaran. Pendampingan tidak melakukan penilaian atas proses yang telah dilakukan,” ujar Anang. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *