Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan memasuki babak baru. Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut banyak kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus ini.
Hal ini pula yang menjadi dasar Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru,” kata Mellisa, Selasa (24/2/2026).
Tapi menurutnya, KPK tidak menjadikan hal itu sebagai rujukan. Soal rinci gugatan terkait catat formil sprindik KPK terkait penetapan tersangka, Melisa menyebut bakal terungkap dalam proses persidangan.
“Banyak sekali yang cacat dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” sambungnya.
Mellisa belum menjelaskan detail cacat formil dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK dan menjadi dasar penetapan tersangka kliennya.
“Ya mungkin nanti lebih detail di persidangan ya intinya kita mengetahui tiga Sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” sambung dia.
Dalam kesempatan ini, Mellisa juga menegaskan tidak ada aliran dana yayng terungkap dalam pemeriksaan kliennya di KPK ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait cacat formil penetapan status tersangka.
“Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama-sama saja belum ada rilis penghitungan kerugian negara. Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut untuk di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK,” kata Mellisa.
Lewat praperadilan, pengacara berharap hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dapat memeriksa perkara tersebut secara jernih dan prosedural. Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK merupakan upaya paksa yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.
“Betapa besar efek penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Dalam paparannya, Mellisa menerangkan persoalan yang dipermasalahkan KPK berkaitan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130. Menurutnya, dalam nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Arab Saudi, keputusan akhir berada di pihak Saudi sebagai ultimate authority.
Selain itu, ia menjelaskan kuota haji khusus hanya sekitar 27 ribu atau sekitar 11 persen dari total kuota, bukan 50 persen sebagaimana yang kerap digaungkan. Angka tersebut, katanya, terkait kuota tambahan yang kapasitasnya terbatas.
Karena itu, Mellisa meminta KPK menghadirkan pihak Arab Saudi serta para menteri agama terkait dalam proses persidangan, mengingat persoalan tersebut berhubungan dengan MoU bilateral.
“Mereka yang menyampaikan secara terbuka bahwa jika mendapat tambahan kuota 20 ribu, mau ditempatkan di mana jamaah itu,” ujarnya.
Diketahui sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ditunda pekan depan, Selasa, 3 Maret.
“Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB,” kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Hakim mengatakan penundaan ini terkait permintaan termohon KPK yang mengirimkan surat tertanggal 19 Februari meminta penundaan pada pekan depan.
Dia menegaskan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya atau terakhir sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” ujar dia
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalahhifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di PN Jaksel.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, menurutnya, terikat pada regulasi dan kesepakatan bilateral yang telah disepakati kedua negara.
“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut.
Ia menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan saat itu diterbitkan atas dasar kesepakatan tersebut. Menurut Yaqut, satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota adalah prinsiphifdzun nafsi—menjaga keselamatan jiwa jamaah—mengingat adanya keterbatasan kapasitas di Arab Saudi. “Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jamaah,” tegasnya. (din/*)












