Pemerintah Pastikan Produk AS Tunduk pada Aturan Sertifikasi Halal

oleh
Teddy Indra Wijaya
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menepis isu yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.

banner 336x280

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi media sosial Instagram Kementerian Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026).

Dalam keterangan itu ditegaskan bahwa setiap produk yang wajib bersertifikasi halal harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia. “Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label dan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Seskab Teddy.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. “Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan saling diakui antarnegara, sehingga produk yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Seskab Teddy.

Sementara itu, produk asal AS yang beredar di Indonesia dipastikan tetap mengantongi dua label halal sekaligus. Ketentuan itu disampaikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), merespons perjanjian perdagangan resiprokal (ART) RI-AS yang diteken pekan lalu.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, skema pelabelan tersebut telah diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), termasuk otoritas halal di AS.

Dengan skema itu, label halal dari AS tetap harus berdampingan dengan label halal Indonesia. “Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan LHLN yang telah melalui proses asesmen ketat. Kerja sama pengakuan tersebut bahkan telah lama dijalin dengan pihak AS. Artinya, ketika otoritas halal di sana sudah menerbitkan sertifikat, Indonesia tidak lagi memproses dari awal, melainkan cukup melakukan registrasi.

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu terhadap produk AS yang masuk ke pasar domestik usai kesepakatan ART. Selama produk tersebut menampilkan dua label halal, dari otoritas AS dan dari Indonesia, maka jaminan kehalalannya tetap terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” tegasnya

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai bahwa polemik mengenai kabar produk impor Amerika Serikat (AS) tanpa sertifikat halal perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Termasuk dengan mempertimbangkan aspek logika bisnis.

Menurut Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu, secara bisnis para pelaku usaha di AS tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal. Karena itu, sangat kecil kemungkinan produsen besar mengabaikan aspek sertifikasi halal ketika ingin menembus pasar Indonesia.

“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, bisa jadi produk-produk tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Karena itu, ia mendorong agar Pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel, sehingga tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru menghambat arus perdagangan.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan di MUI, ia menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” jelas Ustadz Zaitun.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil sikap, sembari menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *