Jakarta, Pelita Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) mem-‘bredel’ 16 perusahaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya 2022-2024. Hasilnya, 11 orang dijadikan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan jaksa telah melakukan penggeledahan terhadap 11 lokasi di Medan, Sumatra Utara dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau. Lokasi penggeledahan terdiri dari rumah para tersangka, kantor-kantor perusahaan milik tersangka atau yang terafiliasi dengan tersangka.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait. Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Anang mengatakan sejauh ini jaksa baru menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Namun, Anang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila adanya alat bukti yang cukup dri dokumen dan keterangan saksi yang diperiksa. Sejauh ini, jaksa juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, modus yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Sehingga, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Dalam hal ini, CPO yang secara substansi merupakan berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Perlu diketahui, dalam periode tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Selain itu, Kejagung juga menyita enam mobil dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya 2022-2024. Penyitaan dilakukan selepas tim penegak hukum melakukan penggeledahan di 16 lokasi.
Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard; satu unit Toyota Corolla Hybrid; satu unit Avanza beserta BPKB; dan tiga unit roda empat lainnya. “Kurang lebih ada enam [kendaraan yang disita],” kata Anang lagi.
Tak hanya itu, jaksa juga menyita beberapa dokumen; alat bukti elektronik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya; juga aset-aset perusahaan lainnya. Barang bukti tersebut disita saat jaksa melakukan penggeledahan di 16 lokasi dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp14 triliun.
Anang mengatakan sejauh ini jaksa baru menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Namun, Anang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru bila adanya alat bukti yang cukup dari dokumen dan keterangan saksi yang diperiksa. Sejauh ini, jaksa juga telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara ini. (dho/*)












