PPATK Temukan Putaran Duit Rp992 Triliun dari Aktivitas PETI

oleh
Barita Simanjuntak
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan putaran uang mencapai Rp992 triliun dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, PPATK juga berhasil menganalisis distribusi emas ilegal yang diduga tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta sejumlah pulau lainnya, dengan indikasi aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.

banner 336x280

PPATK bahkan mencatat, selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Menyikapi temuan ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak mengaku akan mendalami terlebih dahulu dan memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita dikutip dari Liputan6.com, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka Satgas PKH akan melakukan penertiban sesuai kewenangannya. “Kalau ditemukan di kawasan hutan, akan ditertibkan oleh satgas dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset,” ujarnya.

Namun, apabila dari hasil verifikasi diketahui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ucap Barita.

Sebelumnya, PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Distribusi emas ilegal tersebut diduga tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, serta sejumlah pulau lainnya, dengan indikasi aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.

PPATK mencatat, selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

Diketahui, penertiban tambang illegal di Indonesia disebut Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menjadi salah satu dugaan penyebab lonjakan harga tambah tepatnya timah yang sebelumnya berkisar 33 ribu dolar AS menjadi kisaran 50 ribu dolar AS.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa implementasi penertiban tambang ilegal yang lebih tegas berdampak pada terbatasnya suplai timah yang selama ini banyak keluar dari jalur tidak resmi.

“Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik),” ujar Tri, Selasa (27/1/2026).

Tri juga menyebutkan, kenaikan harga timah tersebut merupakan efek domino imbas penertiban tambang ilegal, sehingga Indonesia bisa mengurangi penyeludupan timah yang diperjualbelikan di pasar internasional.

Dia mengatakan, dengan berkurangnya timah ilegal yang diseludupkan ini, Indonesia diyakini memiliki kemampuan lebih besar dalam memengaruhi sentimen pasar global terhadap harga komoditas tersebut.

“Saya rasa tetap sentimen global, bagaimana pun, ada pengaruh-pengaruh bangsa (Indonesia). Contohnya soal tembaga, kita cuma 4 persen. Tetapi begitu longsornya Freeport, kan harganya naik juga 4 persen ternyata berpengaruh juga,” papar Tri.

Kementerian ESDM menegaskan akan terus fokus memberantas aktivitas PETI melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum). “Upaya tersebut menjadi bagian dari setrategi memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia,” papar Tri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menambahkan, upaya ini juga sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini tidak hanya merugikan korporasi tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan pemerinttah akan bersikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar aturan. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung menunjukkan kontraksi ekspor timah nasional sepanjang Oktober 2025 mencapai penurunan signifikan mencapai hampir 48,44 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan tersebut dipicu oleh upaya pembenahan tata kelola timah yang sedang serlangsung.

Sejalan dengan itu, pada 27 Oktober 2025, London Metal Exchange (LME) menetapkan harga timah berada di angka 36.435 dolar AS per ton, kemudian melonjak menjadi kisaran 55.005 dolar AS pada Januari pada  Januari 2025, menujukkan peningkatan harga komoditas lebih dari 50,97 perssen dalam kurun waktu tiga bulan. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *