Terima Ribuan Aduan, KY Usulkan 124 Hakim Disanksi

oleh
Abdul Chair Ramadhan
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan kode etik peradilan. Langkah ini menegaskan komitmen KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas lembaga peradilan di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

banner 336x280

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa seluruh kebijakan dan program KY diarahkan untuk mendukung reformasi hukum dan demokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas peradilan nasional. “Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujar Abdul Chair, dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).

Dari total 124 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi, terdiri atas 82 hakim dengan sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat. Usulan sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pengusulan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari 2.614 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2025. Laporan berasal dari pengaduan langsung, surat, media daring, hingga tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, sementara wilayah dengan jumlah laporan tertinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Selain penanganan laporan, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan sebagai langkah pencegahan pelanggaran kode etik serta antisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Pemantauan tersebut dilakukan baik atas permohonan masyarakat maupun atas inisiatif KY.

Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim di tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.

Upaya pengawasan tersebut ditopang oleh kinerja anggaran yang akuntabel. Pada 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen dari pagu efektif, yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan perilaku hakim, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.

KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak penerimaan laporan dan pelayanan publik. Hasil survei terhadap 600 responden menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang responsif dan transparan.

Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat secara profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.

Sementara itu, KY menerima 2.614 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Data tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan perilaku hakim sekaligus menjadi pijakan penting bagi KY dalam menjaga integritas dan keluhuran peradilan di Indonesia.

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan instrumen utama dalam memperkuat reformasi hukum dan demokrasi. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada kelembagaan, tetapi juga keterlibatan aktif warga negara. “Seluruh upaya Komisi Yudisial diarahkan untuk meningkatkan kualitas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar penegakan hukum,” ujar Abdul Chair.

Dari total 2.614 laporan, sebanyak 510 laporan disampaikan secara langsung ke KY, 715 laporan melalui surat, 200 laporan melalui media daring, 14 informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, yakni 865 laporan.

Sementara berdasarkan wilayah, tiga daerah dengan laporan tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kondisi ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat di wilayah dengan intensitas perkara yang relatif tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sepanjang 2025 KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim, yang terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat. Usulan sanksi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain penanganan laporan masyarakat, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan. Kegiatan ini bertujuan mencegah pelanggaran kode etik serta mengantisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim dalam proses persidangan. Dari jumlah tersebut, 788 pemantauan berasal dari permohonan masyarakat dan 282 pemantauan merupakan inisiatif KY.

Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim, baik di tingkat pertama, banding, maupun Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Upaya pengawasan tersebut ditopang oleh pengelolaan anggaran yang akuntabel. Pada 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen, yang dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan, seleksi hakim, peningkatan kapasitas, serta penguatan sistem kelembagaan.

KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak pelayanan dan penerimaan laporan masyarakat. Hasil survei kepuasan publik menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 91,38 dengan predikat A, menandakan layanan pengawasan yang semakin responsif dan transparan.

Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja tahunan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban publik, tetapi juga pijakan evaluasi berkelanjutan. “Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, Komisi Yudisial akan terus memperkuat pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *