JPU: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejahatan Kerah Putih!

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.

banner 336x280

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi Direktur SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.

Dalam keterangannya, JPU Roy Riadi menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek pada masa jabatan para terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Menurut JPU, fakta persidangan mengungkap bahwa sejumlah kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, mulai dari tingkat direktur hingga pejabat eselon I.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, bukan pejabat resmi yang memahami substansi dan persoalan pendidikan,” ujar Roy Riadi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan kesenjangan komunikasi yang serius di internal kementerian. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, terdapat pejabat setingkat direktur yang tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi kinerja dari menterinya.

JPU menilai pengabaian terhadap pejabat struktural dan para pakar pendidikan telah berdampak sistemik terhadap pengelolaan pendidikan nasional.

Hal itu tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia yang disebut berada pada angka 78, tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Atas dasar itu, perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan kerah putih yang luar biasa karena merusak sendi-sendi sistem pendidikan nasional,” tegas Roy Riadi.

JPU juga menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa sebuah kementerian strategis dapat berjalan tanpa adanya kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan anggaran.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *