Gus Alex ‘Pengepul’ Korupsi Haji?

oleh
Ishfah Abidal Aziz
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali berkembang. Kali ini, nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mencuat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (26/1/2026).

banner 336x280

Dari informasi yang beredar, eks staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas itu disangka sosok penampung uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama untuk mendapat kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

“Tanya penyidik saja (terkait jadi penampung uang dari PIHK, red),” kata Ishfah kepada wartawan saat ditanya soal sangkaan ‘pengepul’ uang dari PIHK ke Kemenag usai menjalani pemeriksaan.

Ishfah yang diperiksa sebagai saksi meski sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi penentuan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama memang irit berbicara.

Bahkan, nyaris tak ada pernyataan lain yang disampaikan Ishfah. Dia memilih bergegas keluar dari lobby kantor komisi antirasuah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pernah membeberkan peran Ishfah sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Menag Yaqut. Katanya, ada pernah aktif yang dilakukan dalam proses diskresi pembagian 20.000 jatah kuota haji tambahan.

Kemudian, penyidik juga mengendus ada aliran duit dalam pengambilan keputusan tersebut. “Dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 9 Januari lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Selain Istifah, KPK menduga ada asosiasi yang berperan sebagai pengepul uang dari agen perjalanan atau travel agent untuk mendapatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya adalah Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal pemeriksaan Muhamad A. Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri pada hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kemenag.

“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel,” kata KPK Budi.

Meski begitu, Budi belum memerinci berapa uang yang ditampung Kesthuri. Tapi, dugaannya setoran ini diberikan supaya kuota haji khusus tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang sudah diatur Kemenag bisa mereka nikmati. “Diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour. (ndo/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *