Bogor, pelitabaru.com – Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin, meminta pemerintah segera mengevaluasi izin PT PMC yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan. Desakan tersebut juga muncul seiring tuntutan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit total, bukan sekadar evaluasi, guna menentukan kelayakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan PMC,” tegas Wahyudin usai bertemu dengan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/6).
Ia menilai, keinginan warga untuk memperjuangkan hak atas tanah sebenarnya cukup kuat. Namun, kekompakan masyarakat masih terkendala rasa takut dan intimidasi.
Wahyudin menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria, perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki kewajiban memberikan 20 persen dari total luas lahan kepada desa dan masyarakat dalam bentuk plasma.
Namun, ia mengingatkan adanya lembaga yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang berpotensi mengambil alih hak plasma rakyat jika masyarakat dan kepala desa tidak memahami aturan atau tidak memperjuangkan haknya.
“Makanya, kepala desa memiliki peran krusial untuk memperjuangkan hak desa dan warga. Jika kepala desa pasif, hak atas tanah tersebut berisiko hilang atau diambil alih oleh bank tanah,” ujarnya.
WALHI Jawa Barat, lanjut Wahyudin, akan melakukan investigasi lebih lanjut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan perangkat desa terkait aturan SHGB serta kewajiban plasma agar hak-hak mereka tidak hilang saat proses perpanjangan izin perusahaan.
Menurut Wahyudin, polemik utama yang terjadi di Desa Sukaluyu adalah sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah negara. Selain itu, terdapat klaim penguasaan lahan oleh pihak swasta, yakni Musika Candra seluas 154 hektare dan Peterplus seluas 45 hektare dari total luas lahan yang ada.
“Wajar kalau ada yang merasa haknya sebagai warga negara dilanggar,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Desa Sukaluyu berinisial N mengungkapkan bahwa dirinya dan warga lain tengah menghadapi dugaan intimidasi. Ia juga mengkritik sikap aparatur negara yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat saat konflik terjadi di lapangan.
“Saya pikir kalau seperti itu lebih baik memilih atau menggandeng WALHI. Kami menaruh harapan besar kepada mereka sebagai organisasi yang paling netral, tertua, dan terpercaya,” ujarnya.
Menurutnya, pengaduan warga kepada pihak birokrasi, mulai dari camat, bupati, hingga kepolisian, tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Ia berharap lahan milik warga dapat kembali aman dan hukum ditegakkan secara adil.
“Kami ingin hukum ditegakkan dengan benar tanpa intervensi, sehingga hak rakyat bisa dikembalikan sepenuhnya,” pungkasnya. (Zie)












