Walhi Jabar: PT.PMC Semena-mena, Pemerintah Tutup Mata

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Merespon situasi yang sedang panas didesa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dimana masyarakat yang telah turun temurun berdampingan dengan lahan serta memanfaatkan lahan menjadi tanaman agroforestri saat ini di claim oleh PT.Prima Mustika Candra (PMC) sebagi wilayahnya yang masuk pada Dokumen HGB yang dimiliki.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, mengungkapkan PT PMC sedang melakukan penggusuran lahan dengan alat berat yang disertai puluhan oknum preman dan ormas memaksa warga yang bertani untuk mundur dan meninggalkan lahan garapannya.

banner 336x280

Hal tersebut bagi WALHI adalah tindakan yang keliru, premanisme, kekerasan serta pemaksaan yang dilakukan oleh pihak PT PMC membuktikan bahwa situasi tersebut seakan di legalkan di negeri ini, mengesampingkan nilai-nilai ke-Pancasila-an serta Hak Asasi Manusia.

“Kekeliruan tersebut juga WALHI menilai, kegiatan tersebut ilegal. Tidak di buktikan dengan dokument resmi mereka. Dimana suatu perusahaan meski mengantongi ijin (HGB) tidak dapat semena-mena mengusir warga. Mereka harus memiliki master plan kegiatan yang wajibnya dilengkapi dengan dokument lingkungan. Apalagi wilayah sukajaya masuk pada katogori kawasan resapan air dalam dokument RTRW Kabupaten Bogor,” jelas Wahyudin, Kamis (6/8/2026)

Ia membeberkan, merujuk kepada cerita masyarakat setempat, WALHI Jabar mendapatkan informasi dimana lahan yang dimanfaatkan warga setempat sudah turun menurun bahkan sebelum mengetahui ada ijin HGB yang dikantongi PMC.

Sejak statusnya HGU dimana PTPN VIII masih mengelola. Lahan tersebut sudah warga manfaatkan. Artinya selama ini PMC tidak memilki panduan kegiatan yang dimana kurang lebih 25 tahun lamanya lahan yang di claim di biarkan begitu saja. Dalih saat ini sudah mau habis masa berlaku HGB nya PMC dengan sporadis menggusur paksa warga dengan cara-cara premanisme serta kekerasan yang berujung luka di beberapa perwakilan masyarakat.

Sisi lain, ada dugaan pembiaran dari pemerintah daerah yakni pembiaran yang dilakukan oleh Pemkab Bogor. Mengapa begitu, WALHI Jawa Barat pernah melakukan audiensi dimana fakta yang di ceritakan masyarakat telah di sampaikan bahwa warga sudah turun menurun memanfaatkan lahan tersebut, kedua bahwa PMC tidak dapat membuktikan kegiatan mereka disertai dokument lingkungan.

“Pihak Kantah menyampaikan bahwa hingga saat ini PMC belum memohonkan permohonan perpanjangan HGB. Hal tersebut mestinya dapat menjadi rujukan untuk menertibkan PMC agar kegiatannya tidak semena-mena,” jelas Iwang, sapaan akrabnya.

Dengan hal tersebut, WALHI Jabar mengutuk keras dugaan kekerasaan yang di lakukan oleh PMC serta mendesak pemerintah agar segera menertibkan kegiatan ilegal PMC yang tidak disertai Master plan serta melengkapi dokumen lingkungan. (sab)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *