Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dasco mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan putusan MK, jadi kita hormati keputusan MK dan sudah jelas keputusan yang diambil, kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena itu kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait apakah DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK soal Ijazah Gibran yang tidak setara SMA, Dasco mengatakan belum mempelajari lebih dalam putusan tersebut.
“Ya saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan oleh MK, lain-lain saya belum pelajari,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga buka suara soal putusan MK yang menyinggung dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.
Sikap KPU ini disampaikan setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku akan menjadikan pertimbangan MK tersebut sebagai bahan evaluasi dalam proses penyelenggaraan pemilu berikutnya, terutama terkait pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
“KPU telah mencermati pertimbangan Mahkamah mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober.
“Namun, menurut Mahkamah, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” lanjutnya.
Dalam putusannya, MK juga menyoroti penerapan asas presumption iustae causa oleh KPU dalam memeriksa dokumen pencalonan. Menurut MK, asas yang menganggap produk hukum tetap sah sepanjang belum dibatalkan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, termasuk dengan memeriksa bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Afif menjelaskan, proses verifikasi KPU dalam pencalonan Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan aturan dan dokumen yang berlaku saat itu.
Dalam proses verifikasi syarat pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar pemeriksaan administratif.
Afif menyebut kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga pernah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Menurut Afif, tidak ada lembaga atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
KPU juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan. Selain melihat kewenangan instansi penerbit dan keberlakuan dokumen, KPU mempertimbangkan riwayat penggunaan dokumen tersebut.
Pada saat tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU juga mengaku tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” urai dia.
Atas kondisi tersebut, KPU menilai tidak ada alasan untuk melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan itu memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul atau instansi berwenang jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Lebih lanjut, Afif menegaskan kewenangan KPU dalam tahapan pencalonan adalah memverifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri berada pada kementerian yang membidangi pendidikan. (din/*)












