Sidang Praperadilan Yaqut, KPK ‘Diserang’ Pakar Hukum

oleh
Yaqut Cholil Qoumas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sidang Praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026) berjalan cukup mengejutkan. Sejumlah pakar hukum pidana yang dihadirkan, men-‘cecar’ penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 336x280

Pakar hukum pidana Mudzakkir misalnya. Ia berpandangan penanganan kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus berdasarkan KUHAP yang baru.

Mudzakkir menjelaskan penerapan KUHAP harus dilakukan kerena surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Yaqut diterbitkan pada 8 Januari 2026. “Kalau itu sudah tadi disebutkan 8 Januari diterbitkan sprindik, itu berlaku yang lama atau baru? Baru. Karena apa? Tanggal 8 itu baru proses namanya, proses penerbitan penyidikan. Jadi berlakulah yang baru,” kata Mudzakkir.

“Nah, atas dasar itu ahli berpendapat bahwa jadi kalau begitu semuanya harus tunduk kepada KUHAP baru. Karena apa? Proses penyidikannya itu sudah masuk dalam KUHAP baru. Itu pun sudah seminggu masuknya kan itu, berarti proses-prosesnya sudah masuk KUHAP baru,” imbuhnya.

Selain itu, Mudzakkir juga menyoroti perihal waktu penerbitan sprindik dan penetapan tersangka terhadap Yaqut. Dia menekankan bahwa penerbitan sprindik dan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

“Itu nggak boleh. Maka penetapan tersangka tidak boleh bersamaan dengan sprindik atau SPDP. Ini praktik banyak yang kami temukan adalah entah semuanya tidak dibenarkan, nggak boleh itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Mahrus Ali mempertanyakan soal surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mahrus menilai sprindik yang diterbitkan KPK itu cacat prosedur.

“Kalau kemudian itu disebutkan dua sprindik yang berbeda tahunnya, itu menjadi tidak clear. Berarti sebetulnya ada cacat prosedur,” kata Mahrus.

Mahrus menjelaskan waktu penerbitan sprindik menjadi penting karena untuk menentukan apakah menggunakan KUHAP lama atau yang baru. Dia mengatakan, apabila sprindik yang menjadi dasar penersangkaan Yaqut diterbitkan setelah 2 Januari 2026, maka penanganan kasusnya menggunakan KUHAP yang baru.

“Sudah jelas (Pasal) 361 huruf A menyatakan, kalau sudah dilakukan proses penyidikan, kalau sedang proses penyidikan, pakai KUHAP yang lama. Berarti apa? Dia tidak perlu menggunakan sprindik yang baru, sambungnya.

Sedangkan, Ahli hukum tata negara Oce Madril menekankan pimpinan KPK saat ini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik. Oce menjelaskan sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang KPK yang baru pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.

Penjelasan tersebut disampaikan Oce yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik,” kata Oce.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka Yaqut diteken oleh pimpinan KPK. Hal itu menurut kuasa hukum Yaqut tidak sah secara hukum.

Oce melihat surat pemberitahuan penetapan tersangka Yaqut yang ditampilkan dalam persidangan seperti surat model lama.

“Ini surat (penetapan tersangka Yaqut) ini ya sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model—ini, asumsi saya model lama lah ya, Undang-Undang KPK yang lama mungkin begin,” ucapnya.

Dalam paparannya, Oce Madril menilai penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum. Oce menekankan penetapan Yaqut sebagai tersangka cacat hukum dikarenakan surat penetapannya diteken oleh pimpinan KPK.

“Tapi nampaknya kalau administrasinya nggak berubah, kalau seperti ini, maka pimpinan KPK nggak bisa mendelegasikan karena dia nggak punya kewenangan (sebagai penyidik). Nah, kalau yang model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil ya, surat-surat semacam,” terang Oce dalam sidang praperadilan Yaqut, 5 Maret.

Diketahui, terungkap KPK menerbitkan sprindik untuk menjerat Yaqut pada 8 Januari 2026. Sehari berselang, KPK menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Penerapan KUHAP baru dalam penangan kasus Yaqut memang menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Dalam permohonan praperadilannya, Yaqut menyebut KPK telah melanggar KUHAP baru, sehingga membuat status tersangka yang ditetapkan kepadanya menjadi tidak sah.

“Secara limitatif dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP baru, yakni penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan praperadilan.

“Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, prosedur penetapan tersangka menurut ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi oleh Termohon, dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata tambah Mellisa.

Dalam penjelasannya, Mellisa mengatakan penerbitan surat pemberitahuan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila kelengkapannya telah dipenuhi. Di mana, sebut dia, salah satu kelengkapannya adalah penerbitan surat penetapan tersangka.

“Bahwa berkaitan dengan aturan dasar kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka khususnya bagian kelengkapan pemberitahuan tersangka tersebut di atas, telah diatur secara jelas, tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain, bahwa suatu penetapan tersangka harus dituangkan dalam produk hukum tertulis, yang berarti harus berupa: surat penetapan tersangka,” papar Mellisa.

“Secara yuridis, surat penetapan tersangka itu merupakan bukti bahwa seseorang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan, surat penetapan tersangka itulah yang mempunyai kekuatan mengikat (binding force) dan/atau menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolg) berupa: perubahan status hukum seseorang menjadi tersangka,” imbuhnya.

Mellisa menekankan dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP yang baru diatur yakni surat penetapan tersangka harus sudah diterima oleh pihak terkait paling lambat 1 hari setelah diterbitkan.

Namun, menurutnya, apa yang diatur dalam Pasal tersebut tidak dijalankan oleh KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.

“Bahwa dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang disampaikan oleh Termohon pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sudah dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026. Namun, sampai dengan tanggal Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon belum menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru,” papar dia.

“Bahwa model atau cara pemberitahuan surat penetapan tersangka yang hanya ‘dikabarkan nomornya’ dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka seperti yang dilakukan Termohon, jelas hal itu melanggar aturan dasarnya (vide Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru),” lanjutnya.

Mellisa menyebut dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut tanda tangan yang tertera adalah milik pimpinan KPK. Padahal, menurut dia, surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh penyidik yang menangani kasus dimaksud.

“Tidak dicantumkannya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan yang menjelaskan duduk perkara serta keterkaitannya secara langsung dengan Pemohon sebagai dasar penetapan tersangka. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *