Revisi UU Pemilu, NasDem Usul Pileg dan Pilpres Dipisah

oleh
Saan Mustopa
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Partai NasDem secara resmi mengusulkan desain penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan menyikapi proses RUU Pemilu yang kini tengah digodok DPR RI.

banner 336x280

Dalam usulannya, partai besutan Surya Paloh ini menyatakan keinginan mereka agar pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 mendatang diselenggarakan secara terpisah, tidak lagi digabung dalam satu periode waktu seperti yang telah berjalan pada Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pemisahan jadwal antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden merupakan hal yang ingin diperjuangkan oleh partainya. Menurutnya, skema pemisahan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.

“NasDem memang menginginkan agar pileg dan pilpres itu dipisah. Jadi pileg dulu baru apa pilpres,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Saan menambahkan bahwa usulan ini bukan sekadar keinginan sepihak dari NasDem saja. Ia mengisyaratkan adanya kesamaan pandangan di antara partai politik lainnya mengenai perlunya reformasi desain kepemiluan ini.

Salah satu partai yang disebut memiliki visi serupa adalah Partai Golkar. Menurutnya, banyak partai lain yang juga mulai melirik opsi pemisahan ini sebagai solusi untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.

Saat ini, isu mengenai pemisahan jadwal pemilu tersebut telah masuk ke dalam meja pembahasan formal di tingkat parlemen. Wacana ini tengah menjadi salah satu poin pembahasan penting dalam Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI.

Panja tersebut memiliki tugas krusial untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.

“Nah, nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa,” lanjut Saan.

Senada, anggota DPR RI fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada sebaiknya digelar secara terpisah. Doli mengusulkan pileg digelar lebih dulu dan hasilnya menjadi tiket pencalonan pilpres.

Doli mengatakan usulan tersebut telah disampaikan sejak awal pembahasan mengenai keserentakan pemilu. Menurut dia, masing-masing jenis pemilu sebaiknya memiliki waktu pelaksanaan sendiri.

“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (22/9).

Doli mengatakan ada sejumlah alasan di balik usulan tersebut. Salah satunya, menurut dia, agar masyarakat bisa lebih fokus menentukan pilihannya pada setiap jenis pemilihan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah disahkan melalui rapat internal Komisi II.

Dengan demikian, proses revisi UU Pemilu mulai berjalan secara formal sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan panitia kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I itu menegaskan, pembentukan panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui panja yang dibentuk di Komisi II,” terang Rifqi, sapaan Rifqinizamy.

Lebih jauh Rifqi menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.

“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.

Pembentukan panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.

Rifqi menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *