Percuma Ada RUU Perampasan Aset, Kalau Sistem Peradilan Tak Diperbaiki

oleh
Abraham Samad
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pengamat politik Abraham Samad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan efektif tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana atau criminal justice system.

banner 336x280

“Pengesahan RUU ini bisa menjadi sia-sia jika criminal justice system di Indonesia belum bersih,” tegasnya dalam sebuah dialog publik di Tangerang, dikutip Kamis (17/9/2026).

Meski begitu, pria yang juga pernah menjadi Ketua KPK periode 2011–2015 ini menyebut, jika RUU Perampasan Aset dapat menjadi harapan baru dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Menurut Abraham, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dalam RUU Perampasan Aset dapat memberi ruang bagi negara untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan, meski pelaku belum atau tidak dapat menjalani proses pemidanaan.

“RUU Perampasan Aset ini memberikan secercah harapan. Mekanisme NCB membuat perampasan aset tetap bisa dilakukan meskipun instrumen korporasinya sudah bubar, pelakunya meninggal dunia, atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.

Meski melihat peluang tersebut, Abraham meminta publik tidak terlalu cepat menaruh harapan besar. Ia menilai efektivitas aturan sangat bergantung pada integritas aparat dan lembaga yang menjalankan proses hukum.

“Kita boleh agak senang sedikit, tapi boleh juga jangan terlalu berharap banyak. Kenapa saya katakan kita tidak boleh terlalu berharap banyak? Karena nanti kita kecewa. Tapi paling tidak ada secercah harapan,” katanya.

Abraham juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut. Salah satunya mengenai kelembagaan yang akan mengelola aset hasil perampasan.

Menurut dia, RUU tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai lembaga yang akan mengelola aset bernilai sangat besar, apakah Kejaksaan atau Kementerian Keuangan.

Ia juga mengingatkan potensi judicial corruption atau korupsi dalam proses peradilan. Menurutnya, kewenangan mengelola dan merampas aset dalam jumlah besar dapat membuka persoalan baru apabila aparat penegak hukum dan sistem peradilan belum memiliki independensi serta integritas yang kuat.

Abraham menilai pembenahan harus berlangsung secara sistemik, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC yang mendorong penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

“Ada jalannya, tetapi jalannya berliku. Kita tidak bisa berharap pada pemberantasan korupsi dan perampasan aset jika sistem peradilannya sendiri tidak diberesi,” ujarnya.

Karena itu, Abraham mendorong konsolidasi dan gerakan masyarakat untuk mengawal pembahasan hingga implementasi RUU Perampasan Aset.
“Perlu ada konsolidasi dan gerakan sosial untuk terus mengawal jalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyatakan keberatannya terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan alasan lembaga penegak hukum saat ini dinilai belum memiliki rekam jejak dan mekanisme yang transparan untuk diberi kewenangan sebesar itu.

Ia mengaitkan keraguannya dengan kasus temuan 74 kilogram emas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang hingga kini belum jelas asal-usul maupun kepemilikannya secara resmi.

“Kita mau ngasih kewenangan merampas aset kepada sebuah lembaga yang 74 kilogram emas saja kita enggak tahu sebenarnya siapa yang punya, kenapa bisa ada di situ,” kata Bivitri, dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Rabu (16/9/2026).

Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang dinilainya sarat politisasi hukum, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan sejumlah tokoh lain, sebagai bukti lemahnya integritas penegakan hukum saat ini. namanya undang-undang,” ujarnya, menggambarkan kekhawatirannya atas potensi penyalahgunaan wewenang perampasan aset.

Bivitri menegaskan, dirinya baru akan mendukung RUU tersebut apabila institusi kejaksaan dan kepolisian benar-benar berbenah, naskah RUU dibuka ke publik, dan proses penyusunannya melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. “Dengan situasi hari ini saya takut sekali, karena hukum itu dibajak sebab pembentuk hukum moralitasnya enggak sama dengan moralitas publik,” tutupnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *