Pemkot Semarang Selamatkan Kerugian Negara Rp11,4 Miliar

oleh
Istimewa
banner 468x60

Semarang, pelitabaru.com – Sebanyak 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Bea Cukai, di halaman Balai Kota Semarang pada Rabu (15/4/2026).

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng memberikan apresiasi atas dukungan telah mengamankan barang bukti yang merugikan negara dari sektor cukai.

banner 336x280

“Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan berbagai macam stakeholder menjaga supaya peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi,” kata Agustina

Apresiasi ini wajar dilayangkan, sebab, melalui pemusnahan barang bukti dari penyitaan Bea Cukai selama Juni hingga Desember 2025 ini, kerugian negara sebesar Rp11.487.708.690,00 berhasil diselamatkan.

“Total yang kita musnahkan sekitar 7,3 juta batang rokok. Nilai barang yang kita musnahkan tersebut adalah sekitar Rp11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana yang bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar,” ucap Agustina.

Kedepan, Agustina pun menegaskan bahwa beredarnya barang-barang ilegal yang sangat merugikan akan terus diberantas di Kota Semarang.

Sekedar diketahui, modus operasi kasus ini terungkap petugas memperoleh barang bukti di lapangan setelah para pelaku berhasil mengelabui pemeriksaan.

Pelaku membawa barang bukti menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi dan modus menyamarkan pengiriman dengan melalui jasa pengiriman.

Aksi terbongkar dan diamankan di sejumlah lokasi strategis di Kota Semarang. Dalam pemusnahan simbolis, barang bukti pengungkapan dimusnahkan di Balaikota Semarang. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *