Pemkot Bogor Larang Angkot Tua Beroperasi

oleh
Dody Wahyudin 
banner 468x60

Kota Bogor, Pelita Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Aturan itu melarang angkot berusia lebih dari 20 tahun beroperasi di jalan.

banner 336x280

“Dalam aturan tersebut, angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun tidak boleh beroperasi sehingga tidak lagi menjalankan aktivitasnya atau turun ke jalan,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, dikutip Senin (19/10/2026).

Hasilnya, hingga saat ini, terdapat 1.780 unit angkot yang teridentifikasi berusia lebih dari 20 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen telah ditertibkan melalui penindakan, pembekuan izin operasional, atau penonaktifan pelat nomor kendaraan.

Meski penertiban terus berjalan, Dody mengakui pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala. Salah satu persoalan utama ialah kurangnya edukasi, sosialisasi, dan pembinaan dari badan hukum atau koperasi yang menaungi angkot kepada pemilik kendaraan dan pengemudi.

“Namun, kendala yang masih dihadapi adalah kurangnya informasi, sosialisasi, dan pembinaan dari badan hukum kepada para pemilik dan sopir angkot. Saat ini, angkot-angkot tersebut berada di bawah badan hukum, termasuk koperasi-koperasi,” ujar Dody.

Menurut Dody, pembinaan dari badan hukum maupun pemilik angkot terhadap pengemudi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut berkaitan dengan masih ditemukannya angkot yang berhenti atau menunggu penumpang sembarangan hingga menimbulkan kemacetan. (her/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *