Pemerintah Cairkan Gaji PPPK Rp18,9 Triliun

oleh
Tito Karnavian
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pemerintah pusat memutuskan mengalokasikan anggaran sejumlah Rp18,9 triliun, untuk 546 daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap terjamin.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seusai menghadiri rapat koordinasi bersama lintas lembaga yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).

Tito mengatakan, upaya itu diambil oleh Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada PPPK di daerah yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat kendala anggaran belanja pegawai.

“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lintas lembaga menyepakati tiga opsi penanganan bagi pemerintah daerah.

Opsi pertama mengarahkan daerah melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang kurang mendesak. Opsi kedua, pemerintah pusat segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.

Bagi daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi serta tidak lagi memiliki alokasi DBH, pemerintah menyiapkan opsi ketiga berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menyatakan, dari total anggaran Rp18,9 triliun yang dikucurkan, sejumlah Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang dicairkan, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan dalam bentuk tambahan DAU.

Kebijakan mengenai penambahan alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Agustus 2026.

“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Pemerintah Pusat mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Khozin sendiri mendorong adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah, agar persoalan fiskal serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Dana tambahan tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Khozin, selain untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, sisa dana tersebut diharapkan dapat mendukung perbaikan layanan publik dan pembangunan daerah yang mendesak.

Ia menilai persoalan fiskal yang dialami sejumlah Pemda hingga mengganggu pembayaran gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus menjadi evaluasi bersama. Terlebih, beberapa daerah bahkan terpaksa mengurangi atau meniadakan insentif bagi pegawai.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Khozin mengingatkan tambahan dana Rp18,9 triliun tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai sekaligus membiayai pembangunan daerah. Karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap skema TKD perlu dilakukan agar kebijakan desentralisasi berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Di sisi lain, Khozin mendorong Pemda memperkuat kapasitas fiskal dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang tersedia sesuai ketentuan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui efisiensi anggaran, inovasi sumber pendapatan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan,” pungkasnya. (dho)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *