Pembakaran Sampah Marak, Walhi: Pemkab Bogor Jangan Tutup Mata

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Pembakaran sampah masih marak dilakukan sejumlah warga Kabupaten Bogor. Terbaru, seorang warga terekam kamera tengah melakukan pembakaran sampah campuran di lingkungan RW 06 Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Jumat (2/10/2026).

Menyikapi hal ini, praktisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Nasional, Dwi Retnastuti mengatakan Pemerintah Kabupaten tidak boleh tinggal diam atas pembangkangan tersebut.

banner 336x280

Pemerintah setempat didesak untuk menutup secara permanen lokasi pembakaran sampah yang menerapkan sistem pembakaran sampah tak terkendali tersebut.

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah, atau bahkan pidana lebih berat jika menyebabkan kerusakan lingkungan. Jadi, perlu kasusnya ditingkatkan kerja ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor,” desaknya, Jum’at (2/20/2026) malam.

Ia juga mendesak pemerintah setempat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan harus segera melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat. Sebab, racun dioxin yang menyebar melalui udara sangat berbahaya dihirup manusia.

“Racun itu bisa menyebabkan kanker, minimal inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), ini berbahaya terutama bagi anak-anak,” desak Dwi Retnastuti.

Ia menjelaskan, kepulan asap tebal yang membumbung dan menyebar tersebut mengandung racun dioxin sangat berbahaya merupakan senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah.

Racun ini memicu risiko penyakit kanker, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu sistem hormon, menyebabkan gangguan reproduksi dan tumbuh kembang anak.

Sementara, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat, Ajeng, menyampaikan bahwa sanksi kepada pelaku pencemaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat 1 huruf g, Melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan bagi daerah di bawahnya. (sab)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *