LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi

oleh -50 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelitabaru.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga.

Kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi awal bagi LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama ikut menyejahterakan para pekerja di Indonesia.

banner 336x280

“Penandatanganan MoU ini menjadi awal bagi kita untuk bisa bersama-sama ikut menyejahterakan para pekerja di Indonesia dan yang saya yakin juga akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Hendrar Prihadi dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Hendrar, kerja sama lintas sektor adalah keniscayaan dalam menghadapi perubahan zaman yang cepat. Ia menilai bahwa kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menjadi payung koordinatif antarlembaga, tetapi juga mencakup ruang lingkup teknis dan strategis.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja dan penyedia barang/jasa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak M. Izaddin juga menyambut baik kerja sama ini, menyatakan bahwa inovasi ini semakin melindungi tenaga kerja.

“Kerja sama ini menandakan betapa pedulinya berbagai pihak kepada Tenaga Kerja Indonesia,” jelasnya. (adi/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *