Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memasuki babak baru. Usai banyak sanggahan yang menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini lembaga antirasuah ini mulai ‘berontak’.
“Silakan bapak ibu juga menilai, kalau pembagian kuota ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap, masyarakat yang ini, masyarakat yang sudah mengantri 20 tahun lebih?” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam podcast resmi lembaga bertajuk “Bincang di KPK Episode: Mengusut Dugaan Korupsi Kuota Haji” yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi harusnya bisa memecah antrean. Tapi, diskresi itu justru membuat pembagian kuota haji tambahan tak sesuai perundangan, yakni 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk haji regular.
Asep juga menyebut diskresi harusnya dilakukan untuk memberikan keuntungan yang lebih besar.
“Misalkan begini, ada larangan kita masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi misalkan merusak propertinya, ya, memecahkan kaca dan lain. Tetapi karena sedang terjadi kebakaran, dan ada orang yang perlu ditolong, kita tidak perlu minta izin dulu, kita langsung masuk ke pekaran itu, pecahkan kaca misalkan, ya, kaca jendelanya atau kaca rumahnya, kemudian kita tolong, itu diskresi,” ujarnya.
“Ada memang peraturan yang dilanggar, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Itu diskresi,” tegasnya.
Karenanya, Asep mengembalikan penilaian perlu tidaknya diskresi tersebut kepada publik. “Bagaimana sudah mengantri sekian puluh tahun untuk menabung, mungkin kalau mereka kurang kaya, ya, bisa langsung pergi dikalahkan oleh sejumlah uang,” ujar Asep.
“Harus tertunda lagi dan belum tentu usianya ada di tahun berikutnya,” sambung dia.
Pada kesempatan ini, Asep juga menegaskan pemerintah Arab Saudi tak mungkin memberi tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia tanpa memperhatikan fasilitas pelaksanaan ibadah.
Menurutnya, kuota yang diberikan harusnya diberikan sesuai peraturan perundangan karena Arab Saudi tak mungkin abai menelantarkan para jamaah.
“Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu, tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Enggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah ini lokasi penginapannya (cukup, red) dan lain-lain, terseralah, enggak mungkin,” kata Asep dalam podcast tersebut.
“Artinya sudah dijamin?” tanya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang jadi pemandu acara podcast tersebut.
“Pasti, pasti karena ini kan (keputusan, red) pemerintah,” jawabnya.
Lebih lanjut, Asep juga menyatakan kesiapan pemerintah Arab Saudi menerima jamaah haji Indonesia sudah dipastikan penyidik. “Sudah juga (dicek langsung, red),” tegasnya.
Sehingga, pembagian 20.000 tambahan sesuai aturan yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus seharusnya bisa dilakukan.
Selain itu, Asep juga menyebut pemberian kuota haji tambahan ini harusnya membantu masyarakat haji reguler bisa berangkat lebih cepat.
“Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tapi pada negara,” ungkap Asep yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah menyatakan pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan diskresi yang diambil dengan melihat kondisi faktual di lokasi.
Lewat pengacaranya, Mellisa Anggraeni, kubu Yaqut menilai keputusan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” kata Mellisa kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” sambung dia.
Sementara itu, Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan majelis hakim patut menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Tim pengacara Yaqut menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung dengan alat bukti, hingga tidak sesuai prosedur KUHAP yang baru.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Dalam berkas kesimpulannya, tim pengacara Yaqut menjelaskan secara rinci hal-hal yang mendasari kesimpulan mereka atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dari penjelasan-penjelasan tersebut, terdapat 6 poin inti yang disimpulkan.
Berikut 6 poin inti yang disimpulkan tim kuasa hukum terkait proses penetapan Yaqut sebagai tersangka:
a. (Penetapan tersangka Yaqut dilakukan) dengan mendasarkan pada hukum acara dan dasar hukum materiil yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. tanpa memenuhi prosedur formil sebagaimana ditentukan oleh Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP Baru;
c. tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk diperiksa sebagai calon tersangka;
“d. tanpa didukung oleh alat bukti yang sah dan relevan terhadap unsur kerugian negara, melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan;
e. oleh Pimpinan KPK yang bukan merupakan penyidik; dan
“f. oleh Termohon tanpa dasar kewenangan yang sah dalam perkara yang mempersoalkan objek yang berada pada ranah kebijakan dan persetujuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan penjelasan dan analisis sebagaimana dalam berkas kesimpulannya, tim kuasa hukum Yaqut pun menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya patut dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
“Dengan demikian, sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berikut seluruh tindakan dan produk hukum turunannya,” kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret.
Dalam berkasnya, tim kuasa hukum menyimpulkan penetapan status tersangka terhadap Yaqut cacat prosedur. Menurut pengacara Yaqut, penetapan tersangka yang dilakukan KPK juga melanggar KUHAP baru.
Kuasa hukum Yaqut menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur, karena dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK. Hal itu, tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, yang menentukan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.
“Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat,” kata tim kuasa hukum Yaqut.
Selain itu, tim kuasa hukum Yaqut menyimpulkan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti. Di mana, salah satu alat bukti yang tidak terpenuhi yakni perhitungan kerugian negara.
“Hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Termohon, yaitu Prof. DR Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S., yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya pada saat penetapan tersebut dilakukan, bukan sekedar potensi, dan penghitungan nilai kerugian yang nyata itu mutlak harus sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum sebelum menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” papar tim pengacara Yaqut.
Tim pengacara Yaqut juga menyimpulkan KPK tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum. Pihak Yaqut menyebut KPK masih mencantumkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 KUHP lama dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
“Tetapi pada saat yang sama (KPK) justru menggunakan mekanisme yang dikenal dalam rezim baru, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka,” ucap tim pengacara Yaqut.
“Dengan demikian, persoalannya bukan hanya Termohon menggunakan norma yang telah dicabut, tetapi juga Termohon telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda dalam satu tindakan penetapan tersangka,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah menyatakan pembagian kuota 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler merupakan diskresi yang diambil dengan melihat kondisi faktual di lokasi.
Lewat pengacaranya, Mellisa Anggraeni, kubu Yaqut menilai keputusan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” kata Mellisa kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” sambung dia. (din/*)












