Jakarta, Pelita Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemberian fasilitas khusus atau mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) dapat mengurangi efek jera bagi narapidana, termasuk terpidana kasus rasuah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang mengatakan salah satu terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin merupakan salah satu penghuni sel berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Menurutnya, temuan tersebut harus jadi perhatian serius bagi semua pihak.
“Pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal. Hal ini berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
“Karena itu, ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal,” sambung dia.
Budi lebih lanjut menyinggung soal adanya dugaan praktik transaksional terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Menurutnya, perlakuan khusus yang didasarkan pada kemampuan ekonomi dapat mengurangi makna pemidanaan.
Sebab, warga binaan seharusnya menjalani hukuman dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena itu, dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas harus menjadi perhatian bersama. Bukan semata-mata persoalan fasilitas, tetapi menyangkut integritas keseluruhan sistem pemasyarakatan,” paparnya.
Sementara itu, keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dinilai perlu dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga tingkat kabupaten/kota. Penguatan tersebut juga perlu didukung sinergi antara Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI yang memiliki daerah pemilihan masing-masing.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe mengatakan masih banyak persoalan pelayanan publik di daerah yang membutuhkan pengawasan. Namun, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan ketika menghadapi persoalan maladministrasi.
Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh kementerian/lembaga di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Taufan, keberadaan perwakilan Ombudsman di seluruh provinsi harus menjadi kekuatan untuk memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik. Ia meminta Ombudsman tidak hanya berfokus pada persoalan yang muncul di tingkat pusat, tetapi juga aktif mengawal pelayanan publik di daerah.
“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak (ke Lapas Cibinong) kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.
Ia menilai persoalan pelayanan publik di kabupaten/kota dan provinsi cukup beragam. Di sisi lain, masyarakat terkadang belum mengetahui ke mana harus menyalurkan pengaduan ketika hak mereka dalam pelayanan publik tidak terpenuhi.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Taufan mengusulkan adanya sinergi antara perwakilan Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI. Menurutnya, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing sehingga dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik di daerah.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tutur Taufan.
Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, sinergi antara Ombudsman dan Komisi II dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyampaian persoalan pelayanan publik dari daerah.
Taufan berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah dapat membuat keberadaan lembaga tersebut semakin dirasakan masyarakat. Pengawasan yang menjangkau daerah, menurutnya, penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat
Saat sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu 23 September, foto Jimmy Masrin ditemukan terpajang di salah satu fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di Lapas Cibinong.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin 28 September, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan.
Hanya saja, Ombudsman belakangan mengungkap Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah tersebut. “Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata anggota ORI Syafrida Rachmawati Rasahan di Jakarta, Selasa 29 September.
Syafrida mengatakan, berdasarkan dugaan sementara, Jimmy Masrin menempati fasilitas tersebut. Namun, dugaan tersebut masih didalami.
“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya dikutip dari Antara.
Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia terbukti menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025 memvonis Jimmy dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti 32,69 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda diubah menjadi Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, sedangkan uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider 8 tahun penjara. Permohonan kasasi Jimmy ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026. (dho/*)












