KPK Santai Soal Aduan MAKI

oleh
Asep Guntur Rahayu
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santai menanggapi laporan yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah terkait polemik status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

banner 336x280

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menilai, laporan itu tak lebih dari bentuk apresiasi dan perhatian masyarakat.

“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan kasus korupsi kuota haji,” kata Asep dikutip dari VOI, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, Asep juga mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan melalui saluran yang tepat. Sehingga, dia mempersilakan Dewas KPK menindaklanjuti. “Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

“Dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK,” sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Sementara itu, , Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghormati laporan yang disampaikan MAKI terkait polemik status penahanan Yaqut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kontrol.

“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

Budi memastikan seluruh proses dalam pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, termasuk penahanan tersangka sudah sesuai aturan.
Begitu juga dengan pengalihan status penahanan eks Menag Yaqut. Dia menyerahkan seluruh tindak lanjut aduan kepada Dewan Pengawas KPK.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” sambung dia.

Terpisah, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tak banyak bicara usai diperiksa penyidik KPK pada hari ini. Yaqut hanya mengaku lelah usai dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Adapun Yaqut menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saya capek, saya harus istirahat, nih,” kata Yaqut singkat kepada wartawan di lokasi.

Yaqut tak mau bicara lebih lanjut perihal materi yang didalami penyidik. Dia hanya menjelaskan pemeriksaannya lancar.

“Alhamdulillah, sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik jangan ke saya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan lima pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi hingga Juru Bicara KPK ke Dewas KPK pada Rabu (25/3/2026).

Laporan dibuat setelah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 berpolemik.

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK, red) semua Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Maret.

Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. “Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu soal kesehatan Yaqut.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit gerd dan asma,” jelas Boyamin.

Kemudian, Boyamin menduga keputusan pengalihan penahanan diambil tidak secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. “Sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, MAKI menyoal aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

“Berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” tandasnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *