Bogor, pelitabaru.com – Seorang pria berinisial IRV dibekuk Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (17/3/2026) malam.
IRV dibekuk di kediamannya di Kabupaten Bogor lantaran diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam aksinya, IRV mengaku sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut informasi yang diperoleh pelitabaru.com, penyamaran IRV sebagai jaksa gadungan ini terkuak dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap berpenampilan layaknya pejabat Kejaksaan.
Dari hasil penulusuran informasi tersebut, diketahui jika aksi penipuan pelaku diketahui telah berlangsung sejak pertengahan April 2025.
IRV menjalin hubungan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban dengan menyamar sebagai jaksa.
Pelaku juga bahkan diketahui, menjanjikan pernikahan dan sempat melakukan sesi foto prewedding menggunakan atribut Kejaksaan.
Namun, kecurigaan korban muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan. Korban kemudian melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung RI, yang memastikan bahwa IRV bukan bagian dari institusi tersebut.
Akhirnya, Tim Pam SDO Kejati Jawa Barat yang menggunakan teknologi penginderaan intelijen pun melakukan penindakan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak penipuan melalui kantor Kejaksaan terdekat maupun kanal resmi Kejati Jawa Barat. (fuz/*)












