Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Resiko Tugas Wartawan Sangat Tinggi

oleh -85 Dilihat
Kasi Intel Ryan Anugrah,S.H M.H
banner 468x60

Bekasi, pelitabaru.com

Resiko tugas waryawan sangat tinggi dan resiko tersebut sangat erat  kaitannya tugas dilapangan. Apalagi  bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan di daerah komflik, ancaman kekerasan, penculikan hingga kematian  saat melakukan peliputan acap kali terjadi.

banner 336x280

Selain itu, tekanan psikologis berupa intimidasi, teror  juga resiko hukum dan sensor,  kadang kala harus dihadapi wartawan saat melakukan peliputan di lapangan.

Terkait resiko hukum dalam peliputan dan pembuatan berita tersebut mendapat perhatian Kajari Kota Bekasi, Dr Sulvana Triana Hapsari, S.H, H.Mum. Melalui Kasi Intelnya Ryan Anugrah,S.H M.H menyampaikan penerangan hukum kepada wartawan yang bertugas di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugerah kepada Pelita Baru, Senin (22/12/25)   mengatakan, sebagaimana pesan ibu Kajari Kota Bekasi, pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Keberadaan pers sering disebut sebagai pilar ke empat demokrasi.

“Pers yang berperasn sebagai media informasi dan kontrol sosial, Sebagai sosial kontrol untuk menjaga transparasi dan akuntabilitas pemerintah, serta membangun kesadaran publik dalam berdemokrasi,” jelasnya.

Menurut Ryan, tugas wartawan dalam melakukan liputan mengandung resiko pidana sangat tinggi, terkait berita yang dimuat. Untuk itu, perlu adanya pengetahuan dan penguasaan hukum dalam pembuatan berita tersebut.

Apalagi nanti pada 2 Januari 2026, akan diberlakukan instrument hukum pidana terbaru.

“Aparat Penegak Hukum (APH) juga wartawan harus mengetahui berlakunya KUHP nasional dan KUHP Undang-undang hukum pidana terbaru tersebut. Sebab dalam undang-undang baru itu,  mengatur pula mengenai pencemaran nama baik,” jelasnya.

Menurut Ryan yang harus di sikapi bersama mengenai undang-undang ITE. Bila ada pelanggaran menyangkut pencemaran nama baik lewat ITE, hukumannya akan diperberat sepertiga. Berarti ada pemberatan hukuman karena melalui teknologi  informasi,  lewat ITE cepat menyebar.

“Diberlakukannya instrument hukum pidana terbaru pada 2 Pebruari 2026 nanti temen-temen wartawan harus lebih berhati-hati. Selain itu, rekan-rekan wartawanpun juga bisa mengawasi APH dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam melaksanakan pemeriksaan harus ada CCTV,” jelas Ryan.

Terpisah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin SH menanggapi pemberlakukan instrument hukum pidana terbaru tersebut mengatakan, untuk itu rekan-rekan anggota wartawan di lingkungan Bekasi Raya harus kita tambah pengetahuannya.

“Kita memberi tambahan pengetahuan hukum dan meningkatkan SDM temen-temen wartawan anggota PWI Bekasi Raya. Itu kita laksanakan dengan melakukan kegiatan pembekalan hukum di Gedung pertemuan Universitas Bina Insani Kota Bekasi dan itu kewajiban kita,” katanya.

Diharapkan, kegiatan seminar pembekalan hukum yang kita lakukan akan bermanfaat dan nantinya temen-temen wartawan dalam menjalankan aktifitasnya dapat memberikan informasi yang sejuk, mencerdaskan dan turut membangun Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.(ans)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *