Jakarta, Pelita Baru
Polri telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam beberapa dekade. Karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan, bahwa posisi Polri lebih ideal jika berada langsung di bawah presiden RI, sehingga akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas.
Hal itu dikatakan Kapolri dalam rapat evaluasi dan rencana kinerja Polri bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946 -1961. “Dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara,” katanya.
Kemudian, lanjut Listyo, pada tahun 1996 – 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik. Namun, pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI.
“Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police,” katanya.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Listrik, sebagai bagian dari mandat reformasi 1998, penempatan Polri diubah menjadi di bawah presiden.
“Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 ayat 2 MPR bahwa Polri di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.
“Dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada, maka posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia. Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak presiden luas kita secara London sampai Moscow. Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” lanjut Listyo.
Listyo menambahkan, Polri memiliki doktrin to surf and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kertaraharja, bukan to kill and destroy.
“Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnyam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak secara tegas usulan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya berkeberatan,” kata Tito dengan tegas saat ditanya perihal wacana tersebut dilansir ANTARA, Senin (2/12/2025).
Saat ditanya terkait latar belakang penolakan itu, Kapolri masa jabatan 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019 menyebut posisi institusi Polri yang saat ini berada secara langsung di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” katanya.
Pernyataan Mendagri Tito tersebut merujuk pada konteks reformasi setelah era Orde Baru di Indonesia yang membawa keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan profesional, serta lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menjauhkan pengaruh militer dalam operasionalnya.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (28/11).
PDIP mengusulkan posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri setelah partai Megawati itu merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan oleh pengaruh pengerahan aparat kepolisian. (fex/*)












