Cibinong, pelitabaru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmanto, tegor PT. Sarana Hayun Respati (Share), karena manipulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang tarif Parkir. Tarif Rp 2.500/motor instruksikan juru parkir (Jukir) tarik Rp5.000 dan Rp 10.000 per mobil, padahal untuk mobil hanya Rp 5.000 permobil.
“Masalah parkir telah diatur melalui Perda, Peraturan, dan Surat Keputusan Bupati (Perbup). Pada zona dua dan tiga, tarif parkir motor sebesar Rp 2.500 per motor, bukan Rp 5.000,” ujar Bayu di ruang kerjanya Selasa (18/8/26).
“Kami telah menegor PT. Share, karena mengenakan tarif parkir sepeda motor melebihi ketentuan,” tambahnya didampingi Sekretaris Dinas Dewi, Kepala Bidang Parkir Mario dan Kepala UPT 1 Cibinong Herman Siswandy.

Dijelaskan Bayu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Share selaku pihak swasta yang mengelola parkir di wilayah 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, dilakukan pada 26 Juli 2026. Tapi, baru pada 1 Agustus 2026 pt tersebut melaksanakan tugasnya. Namun, saat diberitahu, PT. Sharee sudah beroperasi sejak Juni 2026, Bayu sempat terdiam.
Bukti bahwa pt yang diduga berasal dari luar kota itu telah beroperasi sebelum PKS ditanda tangani dan telah mencetak karcis parkir berwarna hijau dengan logo Dishub dan Pemkab Bogor dengan nilai sebesar Rp 5.000 per motor. Bayu hanya menjawab PT. Share jauh sebelum itu telah mengenakan tarif tak sesuai ketentuan di wilayah 4.
Namun, saat ditanya retribusi parkir yang ditarik selama ini dengan nilai Rp 5.000 per motor apakah telah disetor ke Dishub, atau tidak, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Bogor tersebut tidak menjawab. Bayu hanya mengatakan sosialisasi terkait tarif parkir memang terlambat dan baru dimulai sekarang.
Sebagaiaman diketahui sebelumnya. PT. Share dalam sosialisasi di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, mengistruksikan agar juru parkir mengenakan tarif sebesar Rp5.000 per motor dan Rp 10.000 per mobil. Dalam sosialisasinya, pt. tersebut didampingi Kepala UPT 1 Herman Siswandy dan beberapa stafnya.
“Untuk motor tarifnya Rp 5.000 per motor dan untuk mobil Rp 10.000 per mobil, kalo tidak mampu keluar biar diganti sama yang lain,” ujar seorang bertopi dan berbaju hijau yang diduga berasal dari PT Share, Selasa (11/08/26) lalu kepada beberapa jukir di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor, Cibinong, didampingi Kepala UPT Wilayah 1.
Sementara menurut seorang berkaos hitam dengan celana warna krem memakai topi mengaku dari Dishub saat ditanya awak media yang saat itu berada di tempat mengatakan, masalah parkir diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang tarif parkir. Tapi tidak dapat menunjukan Perda dimaksud, sehingga sulit awak media mempercayainya.
“Saya bukan dari UPT, tapi saya dari Dishub,” tandasnya Selasa itu. Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Siswandy yang pernah bertugas di Dishub di Bidang Pengujian kendaraan (Kir) mengaku tidak kenal orang dimaksud.

Yang menarik dari sosialisasi tarif dari PT. Share (?) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Herman Siswandy yang berdiri disamping orang bertopi dan berbaju hijau yang diduga berasal dari PT Share yang menginstruksikan tarif Rp 5.000 per motor dan untuk mobil Rp 10.000 per mobil, tidak bereaksi dan tidak membantah hal tersebut.
Padahal, kata Siswandy didampingi Pengawas Parkir, Muhamad Faiz, di kantornya UPT Parkir Wilayah 1 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir di wilayah zona 2/3 termasuk yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Bogor, Cibinong, tarifnya hanya Rp 2.500 per motor dan mobil Rp 5.000 per mobil, bukan Rp 5.000 atau Rp 10.000.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir di wilayah zona 2/3 termasuk yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Bogor, Cibinong, tarifnya hanya Rp 2.500 per motor dan mobil Rp 5.000 per mobil, bukan Rp 5.000 atau Rp 10.000, karena wilayah tersebut masuk zona kawasan public fasilitas social dan Pemda ucapnya,” Jumat (14//08/2026).
Siswandy berjanji akan memanggil dan mengingatkan dalam mengelola perkarkiran di wilayah tidak memanipulasi tarif demi keuntangan yang besar. Bahwa pengelolaan parkir oleh PT tersebut telah diatur pada Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama. Jika ditemukan terdapat penyimpangan langsung diputus kontrak.
Pengaturan tarif retribusi parkir (termasuk parkir tepi jalan umum) disesuaikan dan menjadi bagian dari regulasi pajak serta retribusi daerah ini. Peraturan ini menjadi dasar hukum tarif: acuan legal bagi Dinas Perhubungan dalam penetapan pemungutan retribusi parkir resmi (seperti di ruas Jalan Tegar Beriman, Cibinong).(Ahp)












