Jokowi Revisi UU KPK Cuma Gimmick

oleh
 Abdullah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama, menuai sorotan banyak pihak.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (17/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Politisi Fraksi PKH ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai keinginan Jokowi agar Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke UU lama hanyalah sebuah gimmick belaka.

Apalagi, penindakan korupsi di masa pemerintahannya justru yang paling rendah. “Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Setidaknya reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi, dinilai rendah selama menjadi presiden,” ujar Jamiluddin.

“Melalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK,” sambungnya.

Untuk itu, kata Jamiluddin, Jokowi mencoba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI.

“Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa ‘restu’ presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, Istana secara laten ‘merestui’ perubahan UU KPK di DPR RI,” katanya.

Menurut Jamiluddin, hal itu juga terlihat dengan tidak adanya Perppu dari Presiden Jokowi atas perubahan UU KPK. Padahal desakan dan penolakan masyarakat begitu kuat terhadap perubahan

UU KPK. Karena itu, Jamiluddin mengatakan, sulit dipahami bila Jokowi sekarang balik badan dengan mendukung UU KPK kembali ke UU yang lama.

“Jokowi melakukan hal itu tampaknya semata atas pertimbangan politik untuk mendongkrak reputasinya,” katanya.

Jadi, tambah Jamiluddin, Jokowi berupaya memanfaatkan isu tersebut untuk mengesankan dirinya sosok anti korupsi. Untuk itu, KPK harus kuat dengan kembali ke UU yang lama.

“Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga menyinggung bahwa UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi di Solo, Jumat, 13 Desember.

Jokowi mengaku bahwa UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ungkapnya. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *