Jenderal Suyudi Harus Hapus Budaya ‘No Viral No Justice’

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyampaikan sejumlah harapan terhadap Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Mulai dari menghapus budaya ‘no viral no justice’ di Polri, hingga memastikan anggotanya tidak lagi represif ke masyarakat kecil.

banner 336x280

“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny K Harman dalam keterangan persnya dilansir Minggu (4/10/2026).

Benny pun menyampaikan sejumlah pesan kepada Jenderal Suyudi yang baru saja dilantik sebagai Kapolri itu, salah satunya adalah untuk mengembalikan Polri sebagai lembaga penegak hukum, bukan alat kekuasaan.

“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat Pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Benny juga menilai, Jenderal Suyudi perlu membawa reformasi kultural di tubuh Polri. Khususnya dari kebiasaan Polri yang baru akan cepat menyelesaikan kasus apabila sudah viral terlebih dulu.

“Harus ada reformasi kultural Polri, dari Arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” papar Benny.

“Jenderal Suyudi kita harapkan juga dapat mempercepat pembentukan Peradilan Pidana yang independen untuk anggota Polri, jangan hanya Sidang Etik saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny menekankan pentingnya Polri menerapkan penegakan hukum yang tajam ke atas, namun humanis ke bawah. “Rakyat melihat selama ini hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus besar seperti judi online, narkoba jaringan, tambang ilegal, TPPO, seringkali hanya eksekutor yang ditangkap,” ujar Benny.

“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil (petani, pengemudi ojol, aktivis),” sambungnya.

Benny juga meminta Jenderal Suyudi memastikan jajarannya melaksanakan penyidikan secara profesional. Termasuk menghentikan penggunaan pasal-pasal karet, seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk tujuan tertentu.

“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” ungkap Benny.

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga meminta Jenderal Suyudi untuk memperbaiki scientific crime investigation. Menurut Benny, Polri tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengakuan dalam penyelidikan atau penyidikan kasus. “Targetkan penurunan praperadilan yang dikabulkan karena salah prosedur,” lanjut Legislator dari Dapil NTT I itu.

Kemudian, Benny berpesan agar Polri membangun prinsip keberpihakan kepada korban, bukan hanya ke pelaku. Terutama agar tidak lagi berpihak terhadap pelaku yang memiliki pengaruh, baik secara kekuasaan maupun materi. “Dan Polisi harus bisa membuktikan mampu berhenti menjadi backing illegal mining! Masyarakat sudah gerah,” tegas Benny.

Di sisi lain, Benny meminta Kapolri yang baru membangun komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak mengingat banyaknya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelecehan seksual yang sering ditolak sejak di tingkat Polsek.

“Harus ada layanan korban yang cepat, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang benar-benar jalan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Benny pun menekankan pentingnya transparansi anggaran dan rekrutmen. Apalagi Polri merupakan lembaga negara yang memiliki anggaran besar. “Polri lembaga dengan anggaran Rp 120 T lebih. Publik berhak tahu, bagaimana lelang jabatan di Polri yang transparan. Kita minta Kapolri baru untuk hapus jual beli jabatan Kapolres/Kapolda, dan pastikan rekrutmen Bintara bersih dari calo,” sebut Benny.

Benny juga meminta Kapolri baru memiliki target. Misalnya dalam satu tahun, berapa persen penurunan pengaduan di Propam.

“Sebagai wakil rakyat kami tidak butuh Kapolri yang dicintai kekuasaan, kami butuh Kapolri yang ditakuti penjahat dan dicintai rakyat. Kapolri yang membuat rakyat ketika melihat polisi, merasa aman, bukan merasa takut. Itu harapan kami,” pesan Benny.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendukung kepemimpinan baru Polri di bawah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat kepastian layanan dan tindak lanjut laporan masyarakat. Ia berharap Kapolri Jenderal Suyudi mampu memastikan setiap laporan diterima dengan baik.

Selain itu, Abdullah mendorong kepemipinan baru Polri dapat memastikan kebutuhan perlindungan masyarakat segera direspons, serta pelapor memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganannya dapat diketahui. Kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat,” kata Abdullah dalam keterangan persnya.

Pria yang akrab disapa Abduh ini pun menyambut positif prioritas Kapolri Jenderal Suyudi mengenai konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, hasil pemetaan tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas, dengan penanggung jawab, tahapan pelaksanaan, dan ukuran keberhasilan yang terukur, terutama terhadap pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor, tetapi kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ungkap Abduh.

“Masyarakat tidak selalu meminta perkaranya selesai seketika, tetapi berhak mengetahui bahwa laporannya diterima, ditangani, dan memiliki kepastian tindak lanjut sesuai hukum,” lanjutnya.

Karena itu, Abduh mendorong Polri untuk memastikan setiap laporan dan pengaduan masyarakat tercatat serta pelapor memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganannya. Apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain, masyarakat perlu mendapat petunjuk dan kepastian mengenai pihak yang menindaklanjutinya.

Menurut Abduh, standar respons dan pembaruan informasi juga perlu diterapkan secara konsisten. Waktu penyelesaian perkara dapat berbeda sesuai kompleksitasnya, tetapi pelapor tetap membutuhkan informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tahapan berikutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Perhatian khusus, kata Abduh, juga perlu diberikan terhadap laporan yang mengandung ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan. Polri harus memastikan koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait berjalan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” tegas Abduh.

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga mendorong penguatan jalur pengaduan apabila masyarakat mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Abduh menilai, pengaduan harus ditangani secara profesional dan akuntabel, termasuk memastikan perlindungan terhadap pelapor sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.

“Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi,” ujar politisi PKB itu.

Abduh menegaskan penguatan pelayanan juga perlu didukung oleh kecukupan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Pemerataan dukungan diperlukan agar kualitas pelayanan semakin konsisten di berbagai daerah.

Komisi III, lanjut Abduh, akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan.

“Dukungan Komisi III harus berjalan bersama pengawasan. Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” tandas Abduh.

Seperti diketahui, Jenderal Suyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN itu dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Setelah penunjukannya sebagai Kapolri disetujui dalam rapat paripurna DPR, Jenderal Suyudi dilantik oleh Presiden pada Kamis (1/10/2026) lalu.

Suyudi pun menekankan sejumlah janji saat diberi kepercayaan sebagai Kapolri. Ia mengatakan ingin membawa semangat yang sederhana di tubuh Polri. Semangat itu ialah tidak berbohong, tidak arogan, dan tidak menyakiti masyarakat.

“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ucap Suyudi.

Suyudi menyebut anggota Polri tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada pembenaran terhadap pelanggaran.

“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” tukasnya.

“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” pungkas Suyudi. (fuz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *