Jakarta, Pelita Baru
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung mengungkapkan alasannya mau menerima pinangan Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurutnya, Prabowo memperkenalkannya di Wantimpres sebagai representasi komunitas pemikir akademik, bukan perwakilan organisasi politik, kelompok keagamaan, ataupun kalangan purnawirawan.
“Filsuf akademisi itu konstan, tidak akan berubah. Alasan saya masuk kabinet buat mengejar sesuatu yang seharusnya sudah punah, yaitu koruptor,” tegasnya dalam acara Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Selasa (20/10/2026).
Rocky lantas mengibaratkan kritik sebagai peralatan yang dibawa dari luar untuk membongkar bangunan kekuasaan dari dalam. Menurutnya, perangkat yang berasal dari sistem itu sendiri belum tentu memadai untuk mengoreksi fondasi yang bermasalah.
“Peralatan raja tidak mungkin dipakai untuk membongkar istana raja. Maka, harus menggunakan peralatan dari luar. Itulah kritik radikal,” tegasnya.
Mengartikan bagian yang perlu dibenahi, Rocky menganalogikan ilmu kedokteran terkait sel rusak yang semestinya menghentikan dirinya agar tidak merusak sel-sel sehat atau apoptosis.
“Namun ada sel yang nggak mau bunuh diri karena tidak tahu diri. Dia lakukan metastasis, dia rusak sel yang bagus. Koruptor juga begitu sekarang,” nilai Rocky.
Parahnya lagi, Rocky menjelaskan saat ini koruptor kerap berlindung di balik birokrasi dan regulasi sehingga terus melakukan perusakan. Karena itu, Rocky memastikan tetap membawa tradisi kebebasan intelektual untuk memberikan kritik terhadap arah kebijakan pemerintah.
Rocky menyadari banyak pihak kecewa atas keputusannya merapat ke pemerintahan. Namun, ia menilai sikap kritis tidak ditentukan oleh posisi seseorang, melainkan konsistensi dalam mempertahankan prinsip.
“Kritis atau tidak kritis bukan soal sejauh apa. Kritik itu bukan ordinal, tetapi nominal. Artinya, bukan kritik 10% atau 20% karena ada kompromi di dalam kabinet. Kritik itu ya kritik atau tidak kritik,” kata Rocky.
Ia menjelaskan, dirinya tetap membawa cara berpikir yang tumbuh dari lingkungan kampus. Jika selama ini gagasannya disampaikan dari luar kekuasaan, kini ia ingin membawa perspektif yang sama untuk menguji kebijakan dari dalam.
“Saya tidak mewakili suara mahasiswa, tetapi saya ingin mahasiswa mengerti bahwa saya tidak akan mengkhianati mereka. Saya datang dari komunitas kampus,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, turut memberikan pandangannya terkait arah dan efektivitas penerapan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas koleganya di DPR RI.
Ahmad Dhani menilai mekanisme penindakan serta penyitaan aset sebetulnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, instrumen hukum konvensional yang ada saat ini sudah memungkinkan penegak hukum melakukan tindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tipikor pada dasarnya dapat berjalan tanpa harus menunggu regulasi baru, selama terdapat dugaan tindak pidana. Polisi, kejaksaan, dan pengadilan telah memiliki kewenangan dasar untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset dalam proses peradilan.
“Seandainya perampasan aset itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri atau Tipikor, itu kan sebenarnya konvensional ya. Artinya, tanpa RUU atau Undang-Undang baru perampasan aset pun sebenarnya selama itu ada kasus atau ada dugaan, polisi maupun kejaksaan maupun pengadilan bisa melakukan perampasan sebenarnya,” ujar Ahmad Dhani.
Meski demikian, Dhani menyoroti aspek efisiensi dan sasaran utama yang seharusnya disasar oleh regulasi perampasan aset ke depan. Menurut pandangannya, penekanan utama dari aturan ini mestinya berfokus pada pemeriksaan aset milik para pejabat negara. Selain itu aturan baru juga perlu dilengkapi dengan pembentukan instrumen hukum baru.
“Sesungguhnya yang paling efisien itu adalah merampas kekayaan pejabat sebenarnya, dan namanya peraturan baru perlu sebuah lembaga berwenang untuk menguatkan fungsi hukum. Misalnya ada seorang polisi yang kelihatan kaya, atau seorang jaksa yang kelihatan kaya, yang duluan diaudit harusnya pejabat-pejabat,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra tersebut.
Proses tersebut menurutnya tidak serta-merta langsung berujung pada penyitaan aset di awal, melainkan diawali dengan klarifikasi dan pembuktian asal-usul kekayaan secara transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara total kekayaan dengan profil penghasilan resmi, barulah tindakan tegas berupa perampasan dapat diterapkan.
“Diaudit, tidak harus disita dulu, tapi diaudit dan ditanya: dari mana kekayaannya ini? Seandainya diduga kuat bukan dari hasil gaji seorang pejabat, nah itu harusnya yang duluan dirampas asetnya ya pejabat. Tidak hanya polisi, bisa juga gubernur, wali kota, anggota DPR misalnya, atau presiden,” ucapnya.
Ia juga menyentuh dinamika sosial dan peran kontrol masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa dan aktivis, yang dinilainya belum secara spesifik menyoroti audit kekayaan pejabat tinggi negara. Menurutnya, pengawasan terhadap harta pejabat tingkat atas masih menghadapi kendala keberanian di lapangan.
“Tapi sampai saat ini kan belum ada mahasiswa yang bersuara atau berani ngomong ‘Presiden ini terlalu kaya raya nih, diperiksa’. Cuma masalahnya siapa yang berani memeriksa mantan presiden? Nggak ada. Makanya kalau bicara soal UU Perampasan Aset, itu menurut saya pejabatnya dulu,” pungkasnya.
Di akhir penyampaiannya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan para pakar dan akademisi hukum secara mendalam. Sebagai anggota DPR, ia menyadari kewenangan legislatif harus didukung oleh keahlian dari para doktor dan profesor hukum agar undang-undang yang dihasilkan tepat sasaran dan berkeadilan. (din/*)












