Gara-Gara Naikan Tunjangan Perumahan Dan Transportasi, Ketua Dan Sekwan DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar

oleh
banner 468x60

Bandung, pelitabaru.com – Gara-gara menaikan tunjangan perumahan dan transportasi, Ketua DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

banner 336x280

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026) malam, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dan tersangka I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026,” demikian keterangan resmi Kejati Jawa Barat.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.

Kejati Jabar menyebut, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kejati Jabar juga mengungkapkan, perkara bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2022 mencapai Rp30 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota untuk tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi anggota.

Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut mendapat perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Dalam proses tersebut, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kejati Jabar menduga kenaikan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.

Atas perkara ini, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. belum dilakukan pada Rabu (21/10/2026). Kejati Jabar menyebut, penasihat hukum tersangka telah mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Kejati Jabar menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (duan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *