Apindo Tunggu Pemkab Bogor Bahas PAT

oleh
Rizal Supari Abdul Hayi
banner 468x60

Kab Bogor, Pelita Baru

Polemik soal Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah (PAT) sepertinya akan menemui titik terang.

banner 336x280

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mengusulkan agar Pemkab Bogor memberikan relaksasi berupa insentif fiskal terhadap kenaikan PAT. Usulan tersebut berupa relaksasi sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi pun menyambut baik rencana pertemuan dengan Pemkab Bogor, membahas terkait kenaikan PAT. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi salah satu agenda yang paling ditunggu pihaknya.

Apalagi, kata dia, pihaknya sudah pernah meminta waktu Pemkab Bogor untuk bertemu dan membahas intens kenaikan PAT tersebut. “Kita dapat lampu hijau dari Pemkab Bogor, janjinya bilang minggu depan antara 14-15 Oktober pertemuan. Kita tunggu saja,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Dalam pertemuan nanti, Apindo akan akan melibatkan jajaran pengurus Apindo hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor. “Pengurus-pengurus Apindo, Kadin, dan Pemkab Bogor nanti,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama pihaknya ingin bertemu dengan jajaran Pemkab Bogor kaitan kenaikan PAT. Pertama keinginan adanya diskon. “Pokok retribusi air yang kenaikannya ini cukup signifikan, jadi tolong diperpanjang diskon yang diberikan selama ini sampai dengan 2027,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Rizal, terkait birokrasi yang sulit, pejabat yang sulit dihubungi, hingga pengurusan izin yang sulit. Kemudian, banyak pengusaha yang melakukan relokasi ke Jawa Tengah imbas kenaikan PAT sebesar 120 persen dari Rp1.500 per meter kubik menjadi Rp3.300 per meter kubik.

“Ini yang harus kami sampaikan, kalau tidak maka investor akan banyak yang pergi dari Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan nilai perolehan air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.

Menyikapi hal ini, Kadin Kabupaten Bogor berharap Pemkab Bogor dan pelaku usaha dapat menyelesaikan persoalan tingginya PAT melalui dialog yang konstruktif untuk menghasilkan solusi terbaik yang berimbang dan dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat dari sisi persentase kenaikan pajak. Setiap pelaku industri memiliki kondisi, kemampuan dan tingkat kebutuhan air yang berbeda. Karena itu, kami ingin ada kebijakan yang fleksibel dan berangkat dari kondisi riil pelaku industri untuk kemudian dicari jalan tengah terbaik di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Ketua Kadin Kabupaten Bogor periode 2026–2031, Hilal Firmansyah.

Menurut Hilal, Kadin siap mengambil posisi sebagai mediator sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mempertemukan kepentingan pemerintah daerah dengan dunia usaha. Menurutnya, penerimaan daerah tetap penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik, namun keberlangsungan dunia usaha juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal.

Dia mengatakan Kadin mendorong terciptanya dialog yang komprehensif, progresif dan egaliter antara pemerintah dan pelaku industri. Dia menekankan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam suasana dialog yang penuh pengertian dari kedua sisi, dengan tetap menghormati posisi dan tantangan masing-masing.

“Kita harus menghadapi persoalan ini bersama. Karena itu, perlu dilakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Dia menyampaikan, kenaikan pajak memang menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh pemerintah dalam menjaga kapasitas fiskal daerah, terlebih ketika pemerintah daerah menghadapi berbagai tekanan pembiayaan.

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal dan harus memastikan pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan tetap berjalan. Namun, pada saat yang sama, dunia usaha juga sedang menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut secara proporsional,” tukas Hilal.

Menurut dia, kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap biaya produksi perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan efek lanjutan terhadap daya saing industri, investasi, tenaga kerja maupun harga barang dan jasa.

Karena itu, lanjutnya, Kadin sangat setuju apabila Pemkab Bogor dapat mendiskusikan terlebih dahulu penerapan nilai pajak baru dengan pelaku industri.

“Segala sesuatu yang dibahas melalui dialog akan lebih mudah dipahami, disepakati, dijalankan dan dipatuhi bersama. Sebaliknya, apabila kebijakan diterapkan tanpa ruang dialog yang memadai, potensi munculnya keberatan dan penolakan dari dunia usaha tentu akan semakin besar”, ucapnya. (cok/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *