Jakarta, Pelita Baru
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) soal Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dinilai sangat tepat. Tak hanya menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan kepolisian tapi juga mengakhiri polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Penerbitan PP ini sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang. Dampaknya sangat signifikan karena memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan,” kata Febry dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Febry, terbitnya PP secara tidak langsung juga mengakhiri perdebatan yang dipicu oleh sejumlah tokoh dalam Komite Reformasi Polri. Dengan adanya PP, Perpol 10/2025 dipastikan tidak bermasalah secara hukum dan mendapatkan perlindungan yang kuat dalam implementasinya.
Ia menilai, PP memiliki kedudukan hierarki hukum yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat substansi yang diatur di dalamnya. PP juga berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari potensi gugatan atau persoalan hukum di masa depan.
“PP ini menjadi benteng perlindungan. Dengan hierarki yang lebih tinggi, Perpol 10/2025 memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah dipersoalkan,” ujarnya.
Secara substansial, Febry menilai PP mempertegas orientasi dan tujuan reformasi serta profesionalisasi Polri sebagaimana dirancang dalam Perpol 10/2025. Ia menyebut, penerbitan PP memiliki dimensi strategis, baik dari sisi tata peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kebijakan publik.
Lebih jauh, Febry menegaskan bahwa PP tersebut juga menutup perdebatan mengenai konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya regulasi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak relevan.
“PP ini memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi, sehingga perdebatan soal konstitusionalitas Perpol 10/2025 secara efektif sudah selesai,” katanya.
Ia juga melihat langkah ini sebagai cerminan sinergi yang baik antara pemerintah dan kepemimpinan Polri. Menurutnya, keselarasan visi antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi faktor penting dalam mendorong reformasi kepolisian yang berkelanjutan.
“Ini menunjukkan adanya koordinasi dan kesamaan visi antara pemerintah dan Polri dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan modern,” ujar Febry.
Ke depan, GIC berharap penerbitan PP tersebut dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, khususnya kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan politik dan kepastian hukum yang kuat.
Febry menekankan, tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dalam mengakhiri polemik penugasan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil pada kementerian, badan, komisi, dan lembaga negara.
Langkah itu adalah dengan menyetujui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) soal penugasan Polisi di sejumlah kementerian. Menariknya, perumusan regulasi ini sudah dimulai pekan lalu dengan melibatkan sejumlah kementerian.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan masalah usai putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Sehingga, Presiden [Prabowo Subianto] memilih pengaturan melalui PP,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjabarkan, pemerintah juga akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian dalam PP tersebut. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril.
Yang pasti kata Yusril, PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 4 UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.
Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat 4 UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, tetapi berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
Dia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya usai putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Dengan demikian, pemerintah akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian dalam PP tersebut.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 4 UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Prabowo setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut. (zie/*)












