Langkah Jaksa Agung Pecat Jaksa ‘Nakal’, Tepat!

oleh
ST Burhanuddin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa ‘nakal’ yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

banner 336x280

Menurutnya, respon kilat Jaksa Agung ini sangat tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi. Hibnu melihat langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.

Diketahui, Jaksa Agung langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU usai penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu pemberhentian tiga oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.
“Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proses hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya. “Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujarnya.
Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Hibnu mengatakan, jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.

“Ini tindakan (oknum jaksa) yang bisa mencoreng dan merusak kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. Tidak boleh oknum-oknum seperti mereka dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Dengan tindakan yang cepat dan akurat dalam menindak jaksa bermasalah itu, kata Hibnu, bisa menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), beserta Kasi Intel Kejari dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur. “Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” jelas dia. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *