PWI Kota Bogor Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Liput Demo

oleh -75 Dilihat
Herman Indrabudi
banner 468x60

Kota Bogor, Pelita Baru

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi mengecam dugaan tindakan represif terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada aksi demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam.

banner 336x280

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata Aldho sapaannya dikutip Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI Kota Bogor, lanjut Aldho, akan mencari informasi lebih lanjut untuk mengetahui kronologi dan perkembangan kasus tersebut. “Kami juga akan mencari informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ia berharap insiden serupa tidak kembali terjadi, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara aman tanpa intimidasi maupun kekerasan. “Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Diketahui, dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan saat meliput aksi demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu (28/10/2026) malam. Jurnalis berinisial R mengaku mengalami tindakan represif ketika merekam dugaan pengeroyokan di tengah aksi demonstrasi.

Ia menyebut dirinya dipiting, diseret, hingga ditampar oleh oknum aparat yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. R mengungkapkan, dirinya telah berulang kali menjelaskan bahwa ia merupakan jurnalis yang bekerja untuk Metropolitan. Bahkan, ia mengaku telah menunjukkan kartu pers kepada pihak yang membawanya.

Namun, identitas tersebut disebut tidak langsung membuatnya dilepaskan. R mengaku sempat dibawa ke beberapa lokasi, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru, dan kembali ditanya mengenai asal kampusnya.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” ujar R, Rabu (28/10/2026).

Tak hanya mengalami dugaan kekerasan fisik, R juga menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia mengaku diminta menghapus rekaman video dugaan pengeroyokan yang dibuatnya saat menjalankan tugas peliputan. “Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Insiden ini kontan menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers. Selain, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak aparat mengusut peristiwa tersebut secara transparan.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, misalnya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan.

Menurut Andi, jurnalis bukan pihak yang harus dihadapi sebagai musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat. “Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegasnya.

Andi menilai, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik harus ditangani secara serius. Ia pun mendesak kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan dalam aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan represif di lapangan. “Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar dugaan tindakan oknum aparat tersebut ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menjamin kebebasan pers.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota segera mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Satrya juga meminta dugaan tindakan oknum aparat berpakaian sipil, termasuk terkait pengambilan identitas pers dan pemaksaan penghapusan rekaman, diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Selain pengusutan kasus, AMSI Jawa Barat meminta kepolisian mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi di ruang publik agar keselamatan jurnalis tetap terjamin selama menjalankan tugas.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

AMSI Jawa Barat juga menyatakan dukungan kepada manajemen dan kru Metropolitan untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. Organisasi itu menyatakan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi hingga proses penanganan perkara berjalan tuntas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada respons maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian dan aparat terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut. (honk/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *