Kota Bogor, Pelita Baru
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran terus dikaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun menjadi salah satu sorotan utama.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang serbaguna DPRD Kota Bogor pada Kamis (29/10/2026). Selain soal kebocoran, tata kelola parkir dan perlindungan lebih kuat kepada pengguna jasa parkir, juga menjadi pembahasan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, mengatakan Raperda inisiatif DPRD ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan perparkiran yang selama ini terjadi, terutama terkait pengelolaan retribusi dan hak konsumen
Ia menyoroti belum optimalnya penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum. Dari 115 titik parkir yang ada di Kota Bogor, potensi pendapatan yang dapat diperoleh dinilai masih jauh dari realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah.
“Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah,” ucap Edi.
Menurutnya, potensi penerimaan retribusi parkir saat ini mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, pendapatan yang berhasil direalisasikan baru berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar setiap tahunnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembenahan sistem perparkiran, mulai dari pengawasan, mekanisme pemungutan retribusi, hingga penataan pengelolaannya agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Selain mengejar peningkatan PAD, Raperda tersebut juga mengatur perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir resmi. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penghapusan klausul yang selama ini kerap dicantumkan pada karcis parkir, yakni kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola.
“Di lokasi parkir sering kita jumpai dalam karcisnya tulisan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’. Dalam Perda baru ini, kata-kata tersebut wajib dihilangkan,” tegasnya.
Edi menjelaskan, pengguna jasa parkir harus memperoleh kepastian hukum apabila mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan ketika menggunakan fasilitas parkir resmi. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban pengelola akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam pelaksanaannya, proses ganti rugi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi fisik kendaraan, dokumen kepemilikan berupa STNK atau BPKB, serta karcis parkir yang sah.
“Bentuk penggantian nantinya berupa uang yang disesuaikan dengan nilai pasaran kendaraan yang hilang. Tim operasional yang akan menguji nilai dan kondisinya,” jelasnya.
Sementara itu, dalam RDP tersebut, masyarakat turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pengaturan tarif dan penataan juru parkir (jukir). Penyesuaian tarif dinilai perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk mendorong munculnya parkir liar.
Kejelasan aturan mengenai batas usia dan ketentuan bagi jukir juga menjadi bagian dari pembahasan. Menurut Edi, masukan tersebut penting agar pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Persoalan sinkronisasi regulasi antarinstansi turut mengemuka, terutama pada kawasan yang memiliki sistem pengelolaan tersendiri, seperti stasiun kereta api yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI), pasar, serta Terminal Baranangsiang yang berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.
“Masyarakat juga soroti pentingnya keterpaduan regulasi lintas instansi, seperti pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Kereta Api (PT KAI), pasar bahkan Terminal Baranangsiang yang dikelola pemerintah pusat agar tarifnya disamaratakan,” paparnya.
DPRD Kota Bogor selanjutnya akan merekapitulasi seluruh masukan yang dihimpun dalam RDP untuk disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasil tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Edi menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan yang berlaku.
“Raperda Perparkiran ini dijadwalkan masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November mendatang untuk diparipurnakan, sehingga target pemberlakuan Perda dapat berjalan efektif mulai awal tahun depan,” pungkasnya. (hrs/*)












