Perampasan Aset: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

oleh
Habiburokhman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 memang membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

banner 336x280

Namun, belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan. Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara gegabah tanpa rambu pengaman yang kokoh.

“Sekalipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 yang dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c membuka ruang perampasan tanpa putusan pemidanaan dalam keadaan tertentu penerapannya harus tetap tunduk pada pagar konstitusi UUD NRI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam keteranganya dikutip Senin (19/10/2026).

Terlebih katanya, kewajiban negara untuk mengelola keuangan negara demi kemakmuran rakyat (Pasal 23 ayat 1) harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1).

“Konstitusi kita melalui Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) secara tegas melindungi harta benda setiap warga negara dan melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, pembatasan hak milik melalui perampasan aset wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” paparnya.

Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan.

“Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset wajib didasarkan pada bukti hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, serta berada di bawah kontrol pengadilan yang independen dan efektif (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945),” tegasnya.

Selain itu, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi lembaga pengelola aset, serta harmonisasi dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencucian Uang menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik.

“Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” imbuhnya.

“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” urainya menandaskan. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *