Perlihatkan Optimisme Publik Terhadap Kemampuan Pemerintah, Masyarakat Puas Kerja Prabowo

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Survey Parameter Politik Indonesia (PPI) menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai 65,4 persen. Temuan ini juga memperlihatkan optimisme masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dengan 67 persen responden menyatakan optimistis pemerintah akan mampu menjalankan kewajibannya dengan baik.

banner 336x280

“Sebanyak 67,0 persen masyarakat masih optimis bahwa pemerintah akan mampu menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Data survei juga menyebutkan bahwa 24,4 persen masyarakat tidak percaya dan 8,6 persen tidak menjawab. Selain itu, survei PPI memotret 65,2 persen masyarakat puas terhadap kinerja Presiden Prabowo dan 32,5 persen tidak puas.

Sementara itu tingkat kepuasan terhadap kinerja Wapres Gibran berada di angka 49 persen dan 38,5 persen tidak puas. “Hal ini menunjukkan bahwa untuk mampu mengembalikan level kepuasan hingga di atas 70 persen dibutuhkan peningkatan kinerja bersama,” kata Adi.

Dalam survei yang sama, PPI turut memetakan program pemerintah yang dinilai paling baik oleh masyarakat. Program bantuan sosial (bansos) menempati urutan pertama, disusul Sekolah Rakyat pada posisi kedua dan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada posisi ketiga.

Selanjutnya, program sekolah gratis hingga perguruan tinggi berada di urutan keempat, diikuti program cek kesehatan gratis pada urutan kelima. “Temuan tersebut menunjukkan bahwa program-program yang berkaitan dengan bantuan sosial, pendidikan, pemenuhan gizi, dan layanan kesehatan menjadi sejumlah program pemerintah yang mendapat penilaian positif dari masyarakat,” papar Adi.

Dalam survei tersebut, PPI juga merilis hasil penilaian masyarakat terhadap menteri atau pejabat negara dengan kinerja terbaik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menempati urutan pertama, dengan alasan yang dikemukakan responden berkaitan dengan upaya mewujudkan swasembada pangan.

Pada urutan kedua, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dinilai memiliki kinerja baik dengan alasan “sedikit bicara, banyak bekerja”. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menempati urutan ketiga, dengan alasan yang berkaitan dengan perkembangan positif tim nasional sepak bola Indonesia.

Survei Parameter Politik Indonesia dilaksanakan pada 26 September hingga 6 Oktober 2026, melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi, 116 kabupaten/kota, 120 desa/kelurahan, dan 120 rumah tangga yang dipilih secara acak. Responden merupakan penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Adapun Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka (face-to-face interview).

Dalam rilisnya, PPI menyebut survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error sebesar 2,83 persen. Secara keseluruhan, hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada pada angka 65,4 persen. Selain itu, optimisme 67 persen responden terhadap kemampuan pemerintah menjalankan kewajibannya menjadi salah satu temuan yang menggambarkan pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan saat ini.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Garuda Institute, Alexander Waas mengatakan, dua tahun pemerintahan Prabowo telah berhasil meletakan dasar-dasar reformasi hukum, bukan sekedar pembentukan regulasi dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi terbukti menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pembangunan hukum bukan semata-mata berapa banyak undang-undang yang disahkan atau berapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan. Ukuran yang paling mendasar adalah apakah negara hadir melindungi hak-hak masyarakat. Dan dalam kondisi inilah rakyat mulai melihat kehadiran negara dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander Waas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Lebih jauh, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026, serta pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada November 2025 menjadi tonggak dalam perubahan sistem hukum pidana nasional.

Namun demikian, Alexander Waas menilai keberhasilan pembaharuan hukum tidak cukup dinilai dari selesainya proses legislasi. Jauh lebih penting implementasi harus menjamin kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelindungan bagi korban, serta proses peradilan yang adil.

“KUHP dan KUHAP yang baru harus menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan, bukan sekadar mengganti norma hukum. Pelaksanaannya perlu diawasi secara terbuka agar kewenangan aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan dan hak-hak rakyat tetap terlindungi,” ujar Alexander.

Garuda Institute menilai, pelaksanaan regulasi pidana yang baru memerlukan kesiapan aparat, peningkatan kapasitas hakim, jaksa, penyidik, dan advokat, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi, penertiban pelanggaran di sektor strategis, dan penyelamatan kekayaan negara sebagai bagian dari agenda pemerintahan.

Garuda Institute memandang langkah penegakan hukum yang menghasilkan pemulihan aset negara memiliki arti penting bagi pelindungan keuangan publik. Alexander menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan tidak berhenti pada pengungkapan perkara.

“Pemulihan aset negara penting, tetapi agenda antikorupsi harus berjalan lebih jauh. Kita membutuhkan sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal, memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, serta memastikan setiap penyalahgunaan kewenangan diproses secara profesional,” katanya.

Garuda Institute juga mendukung dan mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan tersebut masih berada dalam agenda legislasi prioritas yang ditargetkan selesai pada bulan Desember 2026.

Menurut Alexander, regulasi mengenai perampasan aset dapat memperkuat upaya pemulihan hasil tindak pidana. Pada saat yang sama, mekanismenya harus memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak milik, menjamin proses hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain pembaruan regulasi dan pemberantasan korupsi, Garuda Institute menilai independensi peradilan, profesionalitas aparat, serta akuntabilitas institusi penegak hukum masih harus menjadi perhatian utama.
“Reformasi hukum ini bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dan untuk itu aparat yang menjalankannya harus profesional sedangkan pelanggaran oleh oknum aparat harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai ketentuan,” kata Alexander.

Menurut dia, agenda reformasi juga perlu memperkuat pelindungan terhadap pelapor pelanggaran, saksi, korban, pembela hak asasi manusia, serta masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik melalui jalur konstitusional. Garuda Institute juga menekankan bahwa reformasi hukum harus dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan, seperti warga di wilayah terpencil, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Salah satu perkembangan yang patut diapresiasi adalah perluasan layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Kementerian Hukum melaporkan bahwa hingga akhir 2025 telah terbentuk 71.868 Posbankum dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.

Bagi Garuda Institute, perluasan layanan tersebut merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas pendampingan, ketersediaan tenaga yang kompeten, dan kepastian bahwa masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan layanan secara mudah.

Dalam bidang agraria dan sumber daya alam, Garuda Institute menilai pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi kado Istimewa bagi rakyat Indonesia.

UU ini hadir sebagai upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria yang selama beberapa dekade terakhir tidak terselesaikan.

“Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan itu harus disertai keadilan prosedural. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan ruang hidupnya harus memperoleh perlindungan. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Garuda Institute menilai pendekatan tersebut penting, bukan saja memulihkan aset negara, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi konflik sosial, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mematuhi hukum.

Reformasi hukum yang sedang dijalankan saat ini bukan pekerjaan satu institusi dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam dua tahun. Garuda Institute berharap memasuki tahun ketiga pemerintahan, reformasi hukum semakin masif, berkualitas, konsisten dalam pemberantasan korupsi, peradilan yang independen, hingga akses bantuan hukum semakin meluas.

Dengan demikian, agenda pembangunan hukum tidak berhenti pada pencapaian kelembagaan dan regulasi, tetapi bergerak menuju sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *