Tasikmalaya, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan Cilandak dan Brinks Solutions Indonesia menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Dimas Heriyadi, karyawan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Acara penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh perwakilan dari Brinks Solutions Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan Cilandak pada Kamis (6/11/2025).
Almarhum Dimas Heriyadi mengalami kecelakaan pada 27 Agustus 2025 pukul 23.17 WIB saat dalam perjalanan pulang setelah menyerahkan hasil pekerjaan di PT Brinks Solution Indonesia cabang Bandung. Kecelakaan terjadi ketika mobil yang dikendarai Dimas Heriyadi diseruduk oleh salah satu minibus travel yang melaju kencang dan ugal-ugalan di Jl. Tasikmalaya-Bandung, Ciawi. Dimas Heriyadi meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, sementara satu crew lainnya mengalami luka-luka.
Total santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp. 254.768.980, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Santunan ini diserahkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawannya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, M. Izaddin, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh ahli waris almarhum, serta menjelaskan prosedur klaim berkelanjutan untuk Jaminan Pensiun dan Beasiswa Anak.
“Kami berharap dengan adanya acara ini, ahli waris almarhum Dimas Heriyadi dapat menerima manfaat yang seharusnya diterima dan dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga,” kata M. Izaddin.
Acara ini dihadiri oleh Branch Manager Bandung Brinks Solutions Indonesia, Hilma Fauzy, Transport Assistant Manager Bandung, Hapitz Amiludin S, Compensation & Benefit Specialist, Sri Wahyuni, Employee Relations Staff, Riska Wulandari, serta Account Representative BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Vitiant S dan Algi Gumilar. (adi/*)












