Jakarta, Pelita Baru
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia. Hal itu ditegaskan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dilihat dari lewat kanal Youtube miliknya, Rabu (30/9/2026).
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas tidak secara spesifik memerintahkan agar PT dihapus menjadi 0 persen. Menurutnya, MK justru meminta adanya rekayasa konstruksi aturan yang lebih wajar.
“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud.
Mahfud mencontohkan Partai NasDem yang secara konsisten mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen sebagai batas keterwakilan di parlemen. Meski demikian, Mahfud menilai besaran PT tetap dapat diatur melalui ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan tidak ingin setiap partai politik dapat masuk ke parlemen tanpa memenuhi ukuran dukungan tertentu. “Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.
Mahfud juga menyatakan ambang batas sebesar 4 atau 5 persen masih dapat dipertahankan. Namun, menurut dia, perlu disiapkan mekanisme bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk tetap dapat menggabungkan perolehan suara dengan partai lain yang juga tidak mencapai threshold.
Menurutnya, mekanisme penggabungan suara tersebut perlu dirumuskan secara jelas, termasuk mengenai akumulasi suara partai-partai yang sama-sama tidak mencapai ambang batas.
“Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang,” tandas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mendukung mekanisme pencalonan presiden yang mengharuskan dukungan minimal dari dua fraksi. Menurut Mahfud, angka persentase sebagai threshold pencalonan presiden memang tidak lagi diperlukan usai putusan MK.
Namun, syarat dukungan dari dua fraksi tetap dapat diterapkan untuk menjaga mekanisme pencalonan. Ia menekankan, fraksi yang dimaksud harus berasal dari partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR melalui pemilu legislatif. Karena itu, Mahfud mengusulkan agar pemilu legislatif terlebih dahulu. “Maka pemilunya harus pemilu legislatif dulu, lalu presiden,” ujarnya.
Mahfud mengatakan mekanisme tersebut tetap dapat disebut sebagai pemilu serentak apabila pelaksanaannya berada dalam tahun yang sama. Ia merujuk pada pandangan MK mengenai definisi pemilu serentak.
“Apakah boleh itu dianggap pemilu serentak? Tentu, karena menurut MK kalau tahunnya sama itu dianggap serentak,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar koalisi pencalonan presiden dibatasi maksimal terdiri dari dua partai politik. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar seluruh partai tidak hanya bergabung dengan partai yang memiliki kekuatan suara terbesar.
Selain jumlah partai, mantan Menko Polhukam itu juga mengusulkan batas akumulasi suara bagi dua partai yang bergabung, yakni maksimal 30 persen. “Dibatasi maksimal dua partai dan jumlah suara dua partai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut yang kuat semua,” tuturnya.
Menurut Mahfud, pembatasan tersebut juga memungkinkan munculnya lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden. “Kalau 30 persen itu bisa tiga calon,” kata Mahfud yang juga sempat menjadi kontestan Cawapres 2024.
Ia menambahkan, apabila terdapat gabungan partai yang memiliki perolehan suara lebih dari batas tersebut, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi baru sehingga kompetisi pencalonan presiden tetap lebih terbuka.
“Misal dibentuk lebih dari 30 persen, ada yang dikeluarkan. Kamu bentuk yang baru. Itu akan lebih demokratis,” tandasnya. (din/*)












