Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi rencana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji harus didasarkan pada fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.
“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin melalui rilis yang diterima, Selasa (29/9/2026).
Abidin menegaskan, Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga maupun menggeser perhatian dari upaya peningkatan layanan haji.
“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia juga mendorong pengawasan terhadap pengelolaan dana haji dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat transparansi pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Selain aspek tata kelola keuangan, Abidin menekankan pentingnya memastikan hak jemaah tetap menjadi prioritas, khususnya dalam pembiayaan, pelayanan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji. Ia mengingatkan agar pembahasan mengenai aspek kelembagaan dan audit tidak menggeser perhatian dari perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola haji dan umrah, mulai dari pengelolaan keuangan haji hingga pemberantasan praktik-praktik yang merugikan jemaah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai diterima Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, (28/9/2026).
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Presiden memberikan perhatian besar terhadap upaya pembersihan ekosistem haji dan umrah dari berbagai praktik curang yang selama ini merugikan calon jemaah. Presiden juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang telah meluncurkan hotline pemberantasan mafia haji dan umrah.
“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujar Irfan.
Irfan menegaskan bahwa dukungan Presiden menjadi penguat bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk terus melakukan penataan. “Mudah-mudahan dengan apresiasi dari beliau, kita akan membuat semakin semangat untuk membersihkan apapun yang terkait dengan haji dan umrah, supaya jemaah tidak terugikan.
Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” lanjutnya.
Selain pembenahan ekosistem layanan, Presiden juga memberikan perhatian khusus pada tata kelola keuangan haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Presiden mendorong dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi yang ada saat ini.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik untuk masa depan jemaah. Melalui audit forensik, pemerintah ingin memastikan kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan haji sehingga pembenahan dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh.
“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ucap Dahnil.
Dahnil menambahkan, tindak lanjut arahan itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah menargetkan tata kelola haji dan umrah yang lebih bersih, akuntabel, serta melindungi kepentingan jemaah sejak pendaftaran hingga keberangkatan. (dho)












