Garut, pelitabaru.com — Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut berlangsung sederhana, tetapi sarat pesan tentang arah pembenahan pelayanan pertanahan.
Upacara yang digelar Kamis, 24 September 2026, di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, sekaligus menjadi momentum memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., bertindak sebagai pemimpin upacara. Sejumlah pejabat dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Garut turut hadir mengikuti rangkaian upacara hingga selesai.
Tidak ada kemewahan yang berlebihan dalam peringatan tersebut. Namun justru dari kesederhanaan itu, pesan yang disampaikan terasa lebih kuat: peringatan HANTARU bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa tanah menyangkut kepastian hukum, ruang hidup, pembangunan, hingga kepentingan masyarakat.
Dalam sambutan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Bowo, ditegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola pemerintahan.
Salah satu perhatian diarahkan pada penguatan sinergi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah, terutama dalam integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan.
Integrasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Transformasi pelayanan juga terus diarahkan agar semakin dekat dengan masyarakat. Kementerian ATR/BPN mendorong perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menuju pendekatan kewilayahan.
Selain itu, layanan LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) kembali diperkuat sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Namun, transformasi tidak boleh berhenti pada perubahan sistem dan teknologi.
Pesan yang disampaikan dalam sambutan tersebut cukup jelas: digitalisasi tanpa integritas tidak akan menyelesaikan persoalan pelayanan.
Karena itu, kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum harus diterjemahkan dalam tindakan nyata. Nilai integritas tidak cukup dibicarakan dalam pelatihan atau seremoni, tetapi harus hadir dalam perilaku, penindakan yang tegas, serta pembenahan sistem secara menyeluruh.
Menjelang akhir sambutan, disampaikan empat penegasan penting kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pertama, setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan harus benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Kedua, standar waktu pelayanan harus ditegakkan secara transparan dan segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan harus dihilangkan.
Ketiga, setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Keempat, setiap sengketa dan konflik pertanahan harus ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan berpihak kepada kebenaran dan hukum.
Empat poin tersebut menjadi bagian penting dari pesan HANTARU 2026. Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan seberapa banyak sistem baru yang diperkenalkan, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan dan seberapa kuat kepastian hukum yang mereka dapatkan.
Dalam sambutan itu juga disampaikan capaian strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga saat ini, pendaftaran tanah melalui program tersebut disebut telah mencapai sekitar 129,5 juta bidang, atau meningkat sekitar 181 persen dibandingkan 2017, ketika program PTSL mulai dijalankan.
Perhatian juga diberikan terhadap percepatan sertipikasi aset negara, tanah wakaf, rumah ibadah dari berbagai agama, serta aset masyarakat dan umat.
Dalam mendukung program tiga juta rumah, Kementerian ATR/BPN turut mendorong sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pesannya sederhana: masyarakat tidak hanya membutuhkan rumah untuk ditempati, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Pada sisi tata ruang, pemerintah juga menekankan pentingnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memperhitungkan risiko bencana dan perubahan iklim. Ruang terbuka hijau perlu dialokasikan secara memadai agar pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
Pengawasan pemanfaatan ruang juga harus diperkuat bersama pemerintah daerah. Di kawasan pesisir, penataan ruang perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang laut agar pembangunan, kehidupan masyarakat nelayan, serta kelestarian ekosistem pesisir dapat berjalan seimbang.
Isu lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutan tersebut disebutkan, berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional telah mencapai sekitar 87,63 persen, mendekati target 87 persen sebagaimana diarahkan dalam RPJMN hingga 2029. Namun pekerjaan tersebut belum dianggap selesai.
Seluruh data LP2B masih perlu segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen rencana tata ruang. Langkah ini diperlukan agar perlindungan lahan pertanian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan.
Peringatan HANTARU 2026 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut akhirnya membawa satu pesan besar: reformasi pertanahan harus terasa di lapangan.
Transformasi tidak boleh berhenti menjadi dokumen, aplikasi, slogan, atau laporan administratif.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang lebih dekat, birokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian hukum yang nyata, serta penyelesaian konflik pertanahan yang tidak berlarut-larut.
Karena itu, momentum 66 tahun UUPA bukan sekadar mengenang perjalanan panjang kebijakan agraria Indonesia.
Ia menjadi pengingat bahwa tanah bukan hanya soal sertipikat.
Di dalamnya ada hak masyarakat, ruang hidup, investasi, pangan, lingkungan, pembangunan, dan kepastian hukum.
Dan pada titik itulah, pesan HANTARU 2026 menemukan maknanya: transformasi baru memiliki arti ketika masyarakat benar-benar merasakan perubahan tersebut. (ris)












