Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan pembahasan Undang Undang (UU) Pemilu yang kini tengah digodok DPR RI, jangan hanya sebatas pada ambang batas parlemen. Menurutnya, berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilu, seperti pelanggaran dan politik uang, juga perlu mendapat perhatian.
Ia menilai persoalan politik uang dan berbagai pelanggaran Pemilu sebelumnya tidak boleh dikesampingkan hanya karena perhatian tertuju pada isu PT.
“Ujungnya bagaimana Pemilu ditingkatkan,” ungkap usai hadiri forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi UU Pemilu harus ditempuh melalui musyawarah antarpartai politik. Sebab, kata Eddy, Pemilu merupakan sebuah konsensus bersama sehingga setiap perubahan aturan, termasuk mengenai ambang batas parlemen, harus disepakati melalui pembahasan yang menyeluruh.
“Syukur-syukur itu bulat. Apakah itu ada kenaikan atau penurunan, apapun itu dibahas secara musyawarah mufakat di antara parpol,” ujar Eddy.
Meski terdapat perbedaan pandangan, Waketum Partai Amanat Nasional itu mengatakan keputusan yang nantinya dituangkan dalam undang-undang harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan Pemilu.
“Memang ada pandangan berbeda, tetapi pada prinsipnya apa yang diputus dan ditetapkan di UU itu yang dilaksanakan dalam pembahasan RUU Pemilu ke depannya,” katanya.
Terkait wacana PT 5 persen, Eddy belum menyebut angka definitif yang menjadi sikap PAN. Ia menyerahkan penyampaian hasil kesepakatan kepada para ketua umum partai politik. “Angka definitif saya belum bisa sebutkan karena saya pikir itu nanti biar ketum parpol yang menyampaikan langsung,” ujarnya.
Eddy menambahkan, berapa pun angka PT yang nantinya disepakati, keputusan tersebut harus merupakan hasil pembahasan panjang dan mendalam antarpimpinan partai politik.
“Apapun yang diputuskan di forum pimpinan parpol itu adalah keputusan yang terbaik bagi parpol. Jadi berapapun kesepakatannya, sepanjang itu melalui diskusi yang panjang, menyeluruh dan mendalam di antara pimpinan parpol tentu itu yang terbaik,” jelasnya.
Mengenai potensi suara pemilih yang tidak terakomodasi jika PT ditetapkan 5 persen, Eddy mengatakan persoalan tersebut juga akan menjadi bagian dari pembahasan bersama.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai, jika angka tersebut benar disepakati, partai-partai nonparlemen akan menghadapi tantangan lebih berat untuk lolos ke Senayan, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Makin berat bagi partai nonparlemen lolos ke Senayan termasuk PSI. Partai nonparlemen harus kerja keras buat lolos PT 5 persen, ini nggak gampang. Partai-partai nonparlemen dan partai baru bisa wassalam,” kata Adi.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, kenaikan ambang batas parlemen juga berpotensi menjadi hambatan bagi partai baru maupun partai yang saat ini belum memiliki kursi di DPR. “Banyak juga yang berpandangan naiknya ambang batas parlemen memang untuk jegal partai nonparlemen yang selalu merasa besar,” tandasnya.
Sedangkan, pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa menilai, persoalan yang tak kalah penting adalah nasib suara pemilih yang diberikan kepada partai politik namun gagal memenuhi ambang batas tersebut.
“RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya,” ujar Hensa.
Menurutnya, jika ambang batas ditetapkan 5 persen, suara partai yang hanya memperoleh 4 persen, 3 persen, atau bahkan di bawah 1 persen tetap merupakan suara rakyat yang harus diperhitungkan.
Hensa menilai perlu ada mekanisme untuk mengakomodasi suara dari partai yang tidak lolos ke Senayan. Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan yakni membentuk fraksi yang mewakili partai-partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas, atau menggabungkan perolehan suara tersebut sesuai mekanisme yang disepakati.
“Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan. Itu yang mesti diperhitungkan,” katanya.
Sebelumnya para ketua umum partai politik (parpol) koalisi pemerintah disebut sempat bertemu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pertemuan ini membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan ini hanya diikuti partai koalisi pemerintah alias minus PDIP
Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Kabar yang beredar, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen. (din/*)












