Digeledah KPK, Ruang Nusron Tak Tersentuh

oleh -10 Dilihat
Nusron Wahid
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

banner 336x280

Usai menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Namun ironisnya, dari informasi yang diterima, ruang kantor sang Menteri, Nusron Wahid tak disentuh petugas.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedikitnya tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) digeledah penyidik KPK. Tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

“Dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kemarin, tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi,” kata Budi kepada wartawan.

Selain tiga ruangan dirjen, kata Budi, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. “Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” terang Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan PT Summarecon Agung Tbk, sekaligus dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar yang ditemukan dalam rangkaian OTT.

“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” kata Budi.

Saat ditanya apakah ruang kerja Nusron Wahid ikut digeledah, Budi belum memberikan kepastian. Ia mengatakan kegiatan penggeledahan saat ini baru menyasar tiga ruang dirjen dan sejumlah ruangan direktorat terkait.

“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Sekedar informasi, Nusron Wahid belum kembali muncul di ruang publik sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Nusron tercatat tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa, 15 September 2026, sehari setelah OTT KPK. Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada Rabu, 16 September 2026, saat agenda rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.

Dua agenda tersebut diwakilkan kepada Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ossy menyatakan penugasannya menghadiri agenda DPR merupakan arahan Nusron dan komunikasi kedinasan dengan sang menteri tetap berlangsung.

Di tengah sorotan terhadap keberadaan Nusron pasca OTT, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Nusron memiliki total harta kekayaan sebesar Rp22.762.598.724 (Rp22,76 miliar) setelah dikurangi utang.

Berdasarkan penelusuran di LHKPN KPK, Kamis (17/9/2026), LHKPN Nusron tersebut disampaikan pada 26 Maret 2026 dengan status verifikasi administratif lengkap. Dalam laporan itu, Nusron tercatat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Salah satu komponen terbesar hartanya berasal dari tanah dan bangunan. Nusron melaporkan 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp16.944.912.556 (Rp16,94 miliar).

Rinciannya, Nusron memiliki tanah seluas 313 meter persegi di Kota Depok senilai Rp470,5 juta serta bangunan seluas 29 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp338 juta. Kemudian tanah seluas 5.649 meter persegi di Kudus senilai Rp423,675 juta, tanah 7.400 meter persegi di Kudus senilai Rp74 juta, serta tanah 2.859 meter persegi di Kudus senilai Rp28,59 juta.

Nusron juga melaporkan tanah dan bangunan seluas 465/435 meter persegi di Kudus senilai Rp403 juta. Di Jakarta Selatan, terdapat tanah dan bangunan seluas 931/500 meter persegi senilai Rp6,7 miliar.

Selain itu, tercatat bangunan seluas 30 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta, bangunan seluas 30 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp462,14 juta, serta tanah seluas 98 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp190 juta.

Masih di Tangerang Selatan, Nusron melaporkan tanah dan bangunan seluas 6/6 meter persegi senilai Rp391,202 juta. Sementara di Jakarta Timur terdapat bangunan seluas 30 meter persegi senilai Rp416,493 juta.

Nusron juga memiliki tanah dan bangunan seluas 297/253 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,2 miliar, serta bangunan seluas 30 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp607,311 juta.

Berikutnya, terdapat tanah seluas 294 meter persegi di Depok senilai Rp440 juta, serta tanah dan bangunan seluas 85/50 meter persegi di Jakarta Timur senilai Rp440 juta. Tujuh bidang lainnya berada di Kabupaten Kudus, masing-masing tanah seluas 121 meter persegi senilai Rp433 juta, 122 meter persegi senilai Rp434 juta, 123 meter persegi senilai Rp435 juta, 120 meter persegi senilai Rp428 juta, 120 meter persegi senilai Rp428 juta, 119 meter persegi senilai Rp427 juta, dan 116 meter persegi senilai Rp425 juta.

Selain tanah dan bangunan, Nusron melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1.776.377.000 (Rp1,77 miliar). Aset kendaraan tersebut terdiri dari Honda HR-V RU1 1,5 E CVT tahun 2015 senilai Rp150 juta, Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp350 juta, Kijang Toyota tahun 2023 senilai Rp546,377 juta, serta Toyota Haice 28MT Minibus tahun 2024 senilai Rp730 juta.

Nusron juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp397,61 juta, serta surat berharga senilai Rp650.796.198. Untuk kas dan setara kas, Nusron melaporkan Rp4.092.902.970. Sementara itu, pada pos harta lainnya tidak tercatat nilai atau aset.

Dengan seluruh komponen tersebut, total harta Nusron sebelum dikurangi utang tercatat Rp23.862.598.724. Setelah dikurangi utang Rp1,1 miliar, total harta kekayaan yang dilaporkan menjadi Rp22.762.598.724.

Sekedar informasi, perkara ini diawali dengan kegiatan OTT KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Ke-19 orang yang diamankan yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I.

Selanjutnya, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tijo selaku Finance Director Summarecon, serta Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.

Turut diamankan Rizal Pahlevi selaku swasta, Yaser Alfarisi selaku swasta, Arif Sugiyanto selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kemudian, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta. Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *