Jakarta, pelitabaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membongkar modus dugaan suap pengurusan tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor yang menggunakan sandi “dua”. Kode itu diduga merujuk pada permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan HGB.
Hal itu terungkap dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK usai menetapkan delapan tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Selasa 15 September 2026.
Perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu bermasalah karena disengketakan dengan ahli waris pemilik sebelumnya.
Para ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Untuk menyelesaikan sengketa, YA dan LEV mendekati ERW yang diduga orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN agar dibantu berkomunikasi dengan SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. SON disebut tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Dari komunikasi itu, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapat fee broker.
Setelah terjadi pemufakatan jahat, ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Sebesar Rp200 juta di antaranya diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka: LMP Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON Kakantah Bogor I, ADR Dirut Summarecon, LEV pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Mereka ditahan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain suap, KPK juga menduga ada penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lain yang melibatkan LMP, ARF, FEZ, hingga MF.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total kurang lebih Rp106,3 miliar. (Fex)












