Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional karena memberikan kedudukan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi hukum adat yang masih hidup dan berlaku di masyarakat.
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
Rudianto menjelaskan, DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil dengan batas dan persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut DPR RI, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat juga tidak berlaku secara bebas. Pasal 2 KUHP 2023 membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup, sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Rudianto juga menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat langsung menjadi dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, DPR RI menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. DPR juga menegaskan bahwa keberadaan living law tidak meniadakan asas legalitas maupun membuka ruang bagi penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, lebih objektif, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan upaya paksa.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penahanan tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang dilakukan secara rutin, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya dapat diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat yang terukur.
I Wayan Sudirta mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi dibatasi oleh ukuran objektif yang jelas.
“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut DPR, Pasal 100 dalam KUHAP 2025 juga mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terbukti adanya tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.
DPR juga menegaskan bahwa frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” tidak dapat dipersamakan dengan hak ingkar (non self-incrimination). Hak tersangka atau terdakwa untuk memilih diam tetap dijamin dalam KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental dalam pembelaan diri.
“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” kata I Wayan saat menyampaikan kesimpulan DPR RI.
Lebih lanjut, DPR menyampaikan bahwa apabila dalam praktik terjadi kesalahan prosedur ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan, KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme perlindungan hukum melalui praperadilan.
Pengadilan negeri diberikan kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan sehingga terdapat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pada akhir keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.
“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya. (dho/*)












