Johanis Tanak: LHKPN Bisa Jadi Dasar Usut Kasus

oleh
Johanis Tanak
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa menjadi dasar merampas aset pejabat. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak seperti dilansir dari VOI, Minggu (13/9/2026).

banner 336x280

“Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” kata Johanis.

Karena itu, RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR RI, kata dia, sejalan dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemilik aset.

Tanak mencontohkan pejabat yang melaporkan kekayaannya sebesar Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan memiliki aset dengan nilai jauh lebih besar. Menurut dia, selisih harta tersebut dapat dirampas apabila pemilik tidak mampu membuktikan sumber perolehannya secara sah.

“Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah.

“Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan,” tuturnya.

Tanak juga menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Sebab, adanya konsekuensi hukum terhadap harta yang tidak dilaporkan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya akan membuat pejabat terdorong mencatat seluruh kekayaannya secara benar.

“Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.

Selain mendorong kepatuhan pelaporan kekayaan, Tanak menyebut mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Laporan harta yang benar, kata dia, dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat kewajiban perpajakan seseorang. Apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan, persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran pajak.

“Jadi memang itu perlu perampasan aset. Selebihnya memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi, ya, itu yang saya katakan tadi, kalau ini LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB itu maka tidak ada satu orang pun pegawai ASN atau pegawai negeri, pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar.” ujarnya.

Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara. Melalui LHKPN, transparansi atas kepemilikan harta kekayaan pejabat publik dapat terjaga dan diawasi oleh masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, LHKPN wajib dilaporkan oleh Penyelenggara Negara, yaitu pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun penyelenggara pemilu.

Adapun pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN, antara lain, Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan pejabat setingkat menteri. Selanjutnya, Anggota Lembaga Perwakilan, meliputi DPR, DPD, dan DPRD.

Kemudian, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggara Pemilu, termasuk anggota KPU dan Bawaslu di semua tingkatan.

Lalu, Pejabat Struktural Tertentu, seperti pejabat eselon I dan II, serta jabatan lain yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara. Serta, Pejabat pada BUMN dan BUMD, antara lain direksi, komisaris, dan dewan pengawas.

LHKPN dilaporkan kepada KPK secara berkala, yaitu pada saat pertama kali menjabat, selama menjabat (periodik), serta setelah berakhirnya masa jabatan.

Melalui kewajiban pelaporan LHKPN, diharapkan seluruh Penyelenggara Negara dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *