Jakarta, Pelita Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto yakin, tidak akan ada pelanggaran hukum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah digodok DPR RI.
Hal ini disampaikan Setyo saat disinggung kemungkinan penyalahgunaan beleid perampasan aset oleh aparat penegak hukum ketika disahkan. Awalnya, dia menyebut peluang ini sebenarnya tertutup karena ada aturan yang harus diikuti dalam proses penanganan perkara.
“Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Gitu, ya, itu yang paling dipedomani oleh aparat penegak hukum,” kata Setyo kepada wartawan yang dikutip Selasa (8/9/2026).
“Jadi kalau, toh, misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset, kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan substansi daripada undang-undang tersebut,” sambung dia.
Selain itu, Setyo menekankan celah untuk memanfaatkan beleid perampasan aset tak sesuai peruntukkan juga bakal ditutup. “Saya yakin pembuat undang-undang akan mengantisipasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peluang untuk melakukan pelanggaran hukum terhadap rancangan undang-undang tersebut,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK itu.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan pada akhir tahun ini. Katanya, penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, Peradi Profesional menegaskan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Dia menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris.
Peradi Profesional mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
“Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan danpemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang,” tutur Harris.
Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Katanya, seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
“Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana,” tegasnya.
Sambungnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Menurutnya, pendekatan demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, Harris secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Kata dia, undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” pungkasnya. (din/*)












