Diduga Ambil Material Eks Tambang & Picu Rumah Retak, Aktivitas PT Pion Quarry Nusantara di Cigudeg Dikeluhkan Warga

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Pion Quarry Nusantara di kawasan perbatasan Desa Tegallega dan Desa Batujajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menuai keluhan warga. Perusahaan tersebut dituding melakukan pengambilan material di area bekas tambang milik PT Pamjaya Quarry Mandala yang sudah tidak beroperasi lebih dari 10 tahun.

Selain dugaan pengambilan material tanpa kejelasan status lahan dan perizinan, warga juga mengeluhkan dampak peledakan atau blasting yang menimbulkan getaran hingga menyebabkan sejumlah rumah warga retak.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Suhandi, mantan karyawan eks PT Pamjaya Quarry Mandala yang rumahnya paling dekat dengan lokasi tambang. Ia menduga material yang saat ini dikelola dan dijual oleh PT Pion Quarry Nusantara berasal dari area bekas perusahaan tempatnya dulu bekerja.

“Pengelolaannya membayarnya kepada PT Pion Quarry Nusantara melalui pimpinan manajer Pak Jenal,” ungkap Suhandi kepada wartawan pada, Jumat 14 Agustus 2026.

Suhandi mengaku hingga kini belum pernah menerima kompensasi atas dampak yang ditimbulkan aktivitas tambang tersebut.

“Rumah saya paling dekat dengan perusahaan ini, tapi saya tidak mendapat kompensasi apa pun. Yang beroperasi ini sebetulnya lokasi eks PT Pamjaya Quarry Mandala yang sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun. Saya bingung kenapa material di lokasi itu bisa diambil oleh PT Pion Quarry Nusantara,” kata Suhandi.

Ia menuturkan, setiap kali ada peledakan getarannya terasa sampai ke rumah warga.

“Rumah saya juga mengalami retak-retak. Selain itu ada debu dan kebisingan yang cukup mengganggu. Kompensasi kepada warga juga tidak jelas,” katanya.

Menurut Suhandi, perlu ada kejelasan terkait hubungan kerja sama maupun transaksi antara PT Pamjaya Quarry Mandala dengan PT Pion Quarry Nusantara.

“Bisa jadi ini pencurian material kalau memang tidak ada transaksi jual beli antara PT Pamjaya Quarry Mandala dengan PT Pion Quarry Nusantara. Itu yang perlu dipertanyakan. Saya juga tidak tahu apakah ada proses jual beli atau tidak,” katanya.

Keberlangsungan aktivitas tambang ini juga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 yang mengatur penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg mulai 26 September 2025. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya penataan aktivitas pertambangan serta evaluasi dampak lingkungan dan sosial.

Saat dikonfirmasi wartawan, pihak perusahaan justru diduga mengelabui. Semula dijanjikan akan bertemu dengan manajer bernama Jenal, namun yang dihadirkan justru orang yang tidak berwenang dan tidak kompeten untuk memberikan keterangan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Pion Quarry Nusantara. Termasuk status lahan yang dikelola dan aktivitas pengambilan material di area eks PT Pamjaya Quarry Mandala.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pion Quarry Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *