Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

oleh
Nasyirul Falah Amru
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

banner 336x280

Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

“Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengusulkan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP dapat mengikuti hukum acara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini,” tutur dia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan atau memperlambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.

Selain itu, Gus Falah memandang pembentuk undang-undang juga perlu menentukan desain putusan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.

“Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Gus Falah juga menyatakan mendukung pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam RUU tentang Perampasan Aset. Namun, ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya hanya diisi oleh unsur aparat penegak hukum (APH), melainkan melibatkan berbagai unsur agar tata kelola aset berjalan lebih akuntabel dan independen.

Menurutnya, komposisi keanggotaan yang beragam dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan aset.

“Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan pola kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah institusi dalam satu wadah. Menurutnya, model seperti itu dapat menjadi referensi dalam menyusun kelembagaan pengelola aset hasil perampasan karena memungkinkan adanya kolaborasi lintas sektor.

Selain memperkuat koordinasi, pelibatan berbagai unsur juga dinilai menjadi langkah untuk mencegah lahirnya dominasi satu lembaga dalam pengelolaan aset. Dengan komposisi yang lebih berimbang, setiap unsur dapat saling mengawasi sehingga risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

“Kenapa (pengelolaan aset) tidak satu lembaga, karena ini mencegah adanya dominasi, kekuasaan yang tunggal yang berpotensi menjadi imperium. Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset,” jelasnya.

Gus Falah pun berharap keberadaan berbagai unsur tersebut mampu menciptakan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan aset hasil perampasan. Dengan demikian, lembaga yang dibentuk tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.

“Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah,” pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian, khususnya dalam merancang kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan menyita aset, tetapi juga harus mampu menjaga nilai ekonomi aset tersebut hingga proses hukum selesai.

Hinca menjelaskan, masukan dari para ahli semakin memperkaya pembahasan RUU, terutama terkait ketentuan peralihan serta desain kelembagaan pengelola aset rampasan negara.

“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujarnya.

Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, pengelolaan aset rampasan negara memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena aset yang disita tidak hanya berupa barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, pertambangan, rumah sakit, hingga saham yang nilainya dapat berubah sewaktu-waktu.

“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit atau rumah sakit, maka aset tersebut tetap harus dirawat dan dikelola selama proses hukum berlangsung agar tidak mengalami penurunan nilai.

“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi,” jelas Hinca.

Oleh karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu merumuskan secara jelas institusi yang memiliki kewenangan dan kemampuan mengelola aset-aset tersebut. Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan adalah pembentukan badan yang secara khusus menangani eksekusi aset negara.

“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” katanya.

Hinca mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang dinilai kurang berhasil seperti Colombia dan Inggris dalam membentuk lembaga pengelola aset rampasan. Menurutnya, Indonesia harus belajar dari praktik tersebut agar tidak membentuk lembaga yang justru menambah beban negara.

“Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” pungkasnya.

Persoalan penyitaan aset yang berdampak pada persoalan ekonomi sejalan dengan pandangan dari beberapa pakar. Diketahui, pada RDPU hari Senin (4/8/2026), Advokat Senior Juniver Girsang memberikan pengalamannya saat berhadapan dengan realitas peradilan.

Juniver menyinggung perkara lamanya ketika aset investasi berwujud saham milik 14.000 nasabah asuransi disita secara sepihak oleh penegak hukum atas nama pengembalian kerugian negara.

Tindakan sapu bersih serampangan itu membawa dampak sosial yang fatal bagi masyarakat. Mulai dari belasan nasabah yang meninggal dunia karena stres kehilangan dana pensiun hingga maraknya kasus perceraian di akar rumput akibat impitan ekonomi.

Untuk itu, Juniver mengusulkan adanya perombakan arsitektur kewenangan aparat agar tidak ada monopoli kekuasaan lembaga penegak hukum. Ini bisa melalui pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang beroperasi secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan.

Pemisahan fungsional antara institusi yang bertugas menindak dan otoritas yang mengelola lelang aset dinilai sebagai syarat mutlak untuk menciptakan sistem transparansi yang berkeadilan. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *