Jakarta, Pelita Baru
Dugaan kasus suap yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terus menggelinding menjadi kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dinilai tak berani mengusut hal ini.
Menyikapi hal ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, seluruh langkah penyidikan KPK berpatokan pada prinsip due process of law dan kecukupan alat bukti.
“Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu,” tegas Taufik dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Saat ini, kata Taufik, tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara dengan memverifikasi nominal uang yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sekaligus mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.
Oleh karena itu, keputusan untuk memeriksa Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sangat bergantung pada perkembangan pembuktian di lapangan.
“Apakah dalam konstruksi perkara membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani,” tambah Taufik.
Sebelumnya, KPK memastikan akan memanggil kembali sejumlah saksi yang mangkir dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Menhut, Raja Juli Antoni melalui ajudannya.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Selasa (28/7/2026), terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan saksi pada Selasa tersebut, terdapat saksi yang tidak hadir,” kata Budi.
Saksi-saksi yang tidak hadir, yakni Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto selaku swasta, Fajri selaku swasta, dan Rafiza Pratama selaku swasta.
Menurut Budi, keempat saksi itu memiliki informasi penting mengenai pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli.
“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” tegas Budi.
Sementara itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing, dan Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya didalami mengenai penukaran uang ke money changer yang diduga diperintahkan Fahdiansyah.
Selain itu, penyidik memeriksa Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang terkait dugaan pengumpulan uang untuk Bupati Kuansing yang kemudian diberikan kepada Menhut Raja Juli.
Penyidik juga memeriksa Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta terkait penukaran uang ke money changer, serta Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.
“Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” jelas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, hingga camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Uang tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.
Di sisi lain, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026.
Raja Juli juga telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, meski lembaga antirasuah masih terus menelaah laporan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menyita 12.500 Dolar Singapura yang diduga bagian dari uang yang dikembalikan ke Suhardiman. Penyidik masih mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing. (fex/*)












